Cikalpedia.id –  Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No: 58/PK.03/Disdik tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat, pemberlakuan jam belajar untuk seluruh jenjang pada satuan pendidikan di Jawa Barat (Jabar) akan dimulai pukul 06.30 WIB.
Pemberlakuan jam masuk sekolah ini, efektifnya akan dimulai tahun ajaran baru 2025/2026.Â
Walaupun kebijakan ini akan menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, namun Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi menyatakan akan tetap menerapkan kebijakan ini untuk tujuan mewujudkan anak-anak Jawa Barat yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter tur Singer,”
“Bagi saya, pro-kontra adalah hal biasa dalam berdemokrasi. Tetapi, yang terpenting tujuan utama kita adalah untuk mewujudkan anak-anak Jawa Barat yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter tur Singer,” ungkapnya, mengutip Instagram Gubernur @dedimulyadi71, Rabu (4/6/2025).
KDM juga menyampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana menghapus pekerjaan rumah bagi anak-anak sekolah.
“Seluruh pekerjaan sekolah dikerjakan di sekolah, tugas-tugas sekolah dikerjakan di sekolah, tidak dibawa menjadi beban di rumah,” tegasnya,
Di rumah, menurutnya, anak-anak itu rileks, baca buku, berolahraga, fokus membantu kedua orang tuanya, meringankan beban pekerjaannya, kemudian belajar membereskan rumah, dan berbagai kegiatan lainnya yang bermanfaat.
“Itu adalah arah membangun anak-anak Jawa Barat yang memiliki visi dan orientasi yang kokoh untuk menyambut masa depannya,” pungkasnya.
Sumber : https://disdik.jabarprov.go
