Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s
Nasional

KDM Keluarkan Surat Edaran, Masuk Sekolah Dimulai Pukul 06.30 WIB

Cikalpedia.id –  Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No: 58/PK.03/Disdik tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat, pemberlakuan  jam belajar untuk seluruh jenjang pada satuan pendidikan di Jawa Barat (Jabar) akan dimulai pukul 06.30 WIB.

Pemberlakuan jam masuk sekolah ini, efektifnya akan dimulai tahun ajaran baru 2025/2026. 

Walaupun kebijakan ini akan menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, namun Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi menyatakan akan tetap menerapkan kebijakan ini untuk tujuan mewujudkan anak-anak Jawa Barat yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter tur Singer,”

“Bagi saya, pro-kontra adalah hal biasa dalam berdemokrasi. Tetapi, yang terpenting tujuan utama kita adalah untuk mewujudkan anak-anak Jawa Barat yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter tur Singer,” ungkapnya, mengutip Instagram Gubernur @dedimulyadi71, Rabu (4/6/2025).

KDM juga menyampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana menghapus pekerjaan rumah bagi anak-anak sekolah.

Baca Juga :  1.333 Siswa Keracunan, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Siapkan Evaluasi Besar-besaran Program MBG

Related posts

Arunika Kuningan Raih Penghargaan Wisata Terpopuler CNN Indonesia Awards 2024

Cikal

Babinsa dan Warga Cijemit Gotong Royong Cegah Longsor dengan Bronjong Batu

Cikal

Selama Terisolasi, Mahasiswa Asal Aceh Tinggal Bersama Warga Cibinuang

Ceng Pandi

Leave a Comment