Cikalpedia
”site’s ”site’s
Hukum

Kejari Kota Cirebon Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Gedung Setda, Rugikan Negara Rp26,5 Miliar

CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon tahun anggaran 2016–2018. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp26,5 miliar.

Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan menemukan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pembangunan dengan RAB dan spesifikasi kontrak.

“Berdasarkan hasil penghitungan Tim Politeknik Negeri Bandung serta laporan audit BPK RI, ditemukan kualitas dan kuantitas fisik bangunan tidak sesuai kontrak, sehingga negara dirugikan Rp26.520.054.000,05,” ujar Hamdan dalam konferensi pers (27/8).

Enam tersangka tersebut terdiri dari tiga orang pejabat internal Pemkot Cirebon: Irawan Wahyon (mantan Kadis PUTR, kini menjabat Kadispora), Pungki Hertanto (mantan Kabid Cipta Karya PUTR, terakhir menjabat Kabid PPSU DPRKP (pensiun)), Budi Rahardjo (mantan Kadis PUTR (pensiun)).

Sedangkan dari pihak eksternal kontraktor: HM (62), Team Leader PT Bina Karya, AS (52), Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya, FR (53), Direktur PT Rivomas Pentasurya (2017–2018).

Baca Juga :  Penataan Kabel Bawah Tanah Kota Cirebon Dimulai

Related posts

Libur Panjang, Satgas Intruksikan Teknis Pengelolaan MBG

Ceng Pandi

Warga Kuningan Korban TPPO di Kamboja: Bupati Bergerak Cepat, Andi Gani Nena Wea Kerahkan Jaringan Buruh Internasional

Alvaro

Tertibkan Tambang, Prabowo Minta Dukungan Daerah dan Penegak Hukum

Alvaro

Leave a Comment