Modusnya, lanjut Brian, IS menyiapkan identitas calon debitur fiktif, lalu pengajuan kredit diproses dan dicairkan oleh TIM yang memiliki kewenangan. Namun, pihak yang namanya dicatut sama sekali tak pernah menerima dana hasil pencairan.
Atas perannya, IS dijerat pasal berlapis UU Tipikor dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan.
Jaksa menegaskan penetapan tersangka baru ini untuk menuntaskan perkara yang mencoreng sektor perbankan, sekaligus mengembalikan kerugian negara. (ali)
