KUNINGAN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh UPK Amanah Luragung memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kuningan resmi menyerahkan tersangka berinisial RT, eks Ketua Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (KSPP), beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 11 Desember 2023.
Penyerahan tahap II ini menandai kesiapan kejaksaan membawa kasus tersebut ke meja hijau. RT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membuat kelompok fiktif dan menahan angsuran pinjaman bergulir, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp720 juta berdasarkan audit Inspektorat Kuningan.
“Tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Kuningan. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kasi Intel Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, dalam keterangan pers.
Sempat Buron, Ditangkap di Tasikmalaya
RT sempat mangkir dari panggilan penyidik dan melarikan diri ke luar daerah. Namun, ia akhirnya ditangkap di Kota Tasikmalaya oleh tim gabungan Intelijen Kejari Kuningan, setelah sempat buron lebih dari dua pekan.
“Tersangka diamankan dalam kondisi sehat dan telah didampingi penasihat hukumnya. Semua administrasi penyerahan, termasuk berita acara pemeriksaan dan penahanan, telah ditandatangani,” ujar Brian.
