Cikalpedia
”site’s ”site’s
Pemerintahan

Kesbangpol Kuningan Kaji Ulang Legalitas Ormas dan LSM: “Tidak Ada Ruang untuk Premanisme”

KUNINGAN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kuningan menggelar pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang beroperasi di Kabupaten Kuningan Jawa Barat. Langkah ini bertujuan memastikan setiap organisasi memenuhi persyaratan administratif dan berperan aktif dalam pembangunan.

Drs. Emup Muplihudin, Sekretaris Kesbangpol Kuningan, mengungkapkan bahwa dari 328 ormas yang terdaftar, sebagian masih perlu diverifikasi ulang.

“Proses verifikasi ini merupakan instruksi dari Kesbangpol Provinsi Jawa Barat untuk memastikan data yang akurat dan dokumen yang lengkap,” jelasnya.

Verifikasi tidak hanya mencakup legalitas sekretariat dan struktur kepengurusan, tetapi juga menjadi prasyarat bagi organisasi untuk menerima bantuan atau hibah dari pemerintah. “Jika tidak memenuhi syarat, tentu tidak berhak mendapatkan dukungan. Ini sudah menjadi aturan yang jelas,” tegas Emup sapaan akrabnya

Kesbangpol juga menanggapi isu premanisme yang kerap dikaitkan dengan ormas. Emup menegaskan bahwa tidak ada satupun ormas resmi yang mendukung tindakan premanisme.

“Semua ormas berlandaskan hukum dan ideologi negara. Jika ada oknum yang melanggar, itu merupakan tindakan individu, bukan kebijakan organisasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Fakultas Hukum Uniku Perkuat Dinamika Hukum Global

Related posts

Dirahmati Menang, Tapi Kuningan Tekor! Ini Strategi Mereka

Cikal

Maskot Polisi ‘Linggar’ Curi Perhatian Pengendara di Kuningan, Ini Aksinya di Jalan

Cikal

Polres Kuningan Selidiki Video Mesum Sesama Jenis Pelajar

Cikal

Leave a Comment