
KUNINGAN – Pertemuan antara Pemerintah Daerah dengan PT Taspen yang dilakukan pada Selasa, (21/4/2026) di Ruang Kerja Bupati Kuningan menjadi sorotan publik di tengah isu dugaan penyelewengan dana Taspen P3K. Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar menegaskan pertemuan tidak membahas isu tersebut.
Hal itu disampaikan usai menghadiri kegiatan kunjungan Dirjen Bina Lavotas Kementerian Tenaga Kerja, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuningan, Rabu, (22/4/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut tengah diselesaikan, sehingga kata dia, pertemuan tersebut tidak dalam posisi untuk membahas lebih jauh mengenai dugaan penyelewengan dana Taspen P3K.
“Tidak ada kaitannya. Itu kan sedang diproses. Ini murni soal penawaran perlindungan bagi pegawai yang belum tercover,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pertemuan tersebut merupakan penawaran program dari PT Taspen bagi pegawai Non ASN. Menurutnya, program tersebut dinilai memberi kepastian dan ketenangan kerja. Namun di sisi lain, pihaknya menegaskan tidak akan memaksakan partisipasi kepada para pegawai.
“Tidak bisa dipaksakan. Ini ranah personal. Mau ikut atau tidak, itu hak mereka,” tegasnya.
Bupati Dian mengakui bahwa kesejahteraan pegawai non ASN selama ini masih menjadi persoalan klasik. Tidak hanya soal besaran gaji atau tunjangan, tetapi juga minimnya perlindungan terhadap risiko kerja dan masa depan.
“Kalau hanya mengandalkan gaji, itu belum cukup. Yang dibutuhkan juga kepastian dan rasa aman. Misalnya ada jaminan kecelakaan kerja, kematian, hingga hari tua,” ujarnya.
Dian juga mengakui prihatin terhadap para pekerja non-ASN, salah satunya honorer. Pihaknya menyinggung kondisi ketika pegawai tersebut mengalami musibah, namun tidak memiliki perlindungan memadai.
“Saya sedih kalau ada yang meninggal atau kecelakaan, tapi tidak ada backup. Kalau ikut program ini, setidaknya ada santunan, bisa 60 juta, 70 juta,” ungkapnya.
Di tengah dorongan tersebut, pihaknya tetap menekankan bahwa program tersebut sebaiknya dipandang sebagai pilihan rasional, bukan kewajiban administratif. Pihaknya berharap, dengan adanya jaminan perlindungan, para pegawai dapat bekerja lebih tenang dan produktif.
Penulis: Icu Firmansyah || Editor: Sopandi




