Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Pemerintahan

Ketua DPRD Kuningan Kecewa Proses Substansi Usulan RTRW Lamban

Nuzul kembali mendesak supaya Pemkab Kuningan, dalam hal ini Bappeda dan PUTR, lebih proaktif untuk koordinasi dengan pihak provinsi dan nasional agar harmonisasi kebijakan dapat segera tercapai. Menurutnya, jika hal itu dilakukan secara cepat, penyelesaian bisa segera dilakukan di daerah.

‎”Saya cuma menghimbau kepada PUTR, dan Bappeda selesaikan dulu persetujuan substansi (Persub) di sana (Kementerian ATR) dan baru selesaikan disini (Daerah),” tambahnya.

Menurutnya, keterlambatan penyelesaian dokumen dapat berdampak bagi terhambatnya berbagai program pembangunan dan investasi di daerah. Apalagi, RTRW merupakan dokumen fundamental yang menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan jangka panjang.

Zul menegaskan, tanpa kepastian dan kejelasan tata ruang, Pemerintah Daerah akan kesulitan menentukan arah pemanfaatan ruang, termasuk penataan kawasan pemukiman, industri, pertanian, hingga pariwisata.

‎Zul juga menekankan bahwa kepastian tata ruang adalah faktor penting bagi investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Kuningan. Tanpa adanya dokumen RTRW yang sah dan sesuai regulasi, segala bentuk pembangunan dikhawatirkan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

‎”Setelah ada grand desain dari provinsi baru kira kondisioning di tingkat lokal, karena kan itu mempengaruhi orang yang akan investasi, jangan sampai nanti terjadi pembangunan dulu baru Persubnya menyesuaikan, ada pabrik dulu, kemudian RTRW-nya di baru disesuaikan. Jadi saya inginnya selesaikan dulu RTRW,” pungkasnya.

‎Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas PUTR sebelumnya telah menyampaikan bahwa sejumlah dokumen teknis sudah disiapkan dan disinkronkan dengan arahan tata ruang provinsi maupun pusat. Kendati demikian, proses harmonisasi dengan Kementerian ATR/BPN masih memerlukan penyesuaian agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

‎Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kuningan menyebutkan bahwa substansi revisi RTRW mencakup beberapa penataan ulang kawasan strategis daerah, termasuk perbedaan luas kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), merevisi batas wilayah dengan Kabupaten lain, seperti Jateng, dan Jabar, serta penentuan tata kelola industri di wilayah Kuningan timur. (Icu)

Baca Juga :  Servis Mobil di Bengkel Mobil Gineung Motor, Dijamin Memuaskan

Leave a Comment