Cikalpedia
Politik

KPU Kuningan Tegaskan Aturan Kampanye, Paslon Dilarang Gunakan Fasilitas Publik

Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono
  • Lapangan Gunung Keling
  • Lapangan Cigugur
  • Lapangan Mandirancan
  • Stadion Purabaya (Ciawigebang)
  • Lapangan Lebakwangi
  • Stadion Ibrahim Aji (Luragung)
  • Lapangan Cikaduwetan (Luragung)
  • Lapangan Cageur (Darma)
  • Lapangan Kadugede

Abuhar menegaskan, jumlah peserta kampanye umum maksimal 10.000 orang, sedangkan untuk pertemuan terbatas maksimal 1.000 orang. Untuk pemberian souvenir atau hadiah, nilainya dibatasi maksimal Rp1 juta per item.

KPU akan memfasilitasi masing-masing paslon dengan 5 baliho, 1 spanduk per desa, dan 1 umbul-umbul per kecamatan. Tambahan APK mandiri diperbolehkan hingga 200 persen dari jumlah yang disediakan KPU.

“Misalnya untuk baliho, paslon hanya boleh menambah maksimal 10 buah. Begitu juga dengan spanduk dan umbul-umbul,” jelas Abuhar.

Sedangkan untuk brosur, pamflet, dan poster, masing-masing paslon akan difasilitasi hingga 80.000 lembar.

Kampanye akbar hanya diperbolehkan satu kali bagi setiap pasangan calon. Namun, untuk pertemuan terbatas, KPU tidak memberlakukan pembatasan frekuensi.

“Semua paslon diimbau menjalankan kampanye sesuai aturan, menjaga ketertiban, dan menjadikan momentum ini sebagai pendidikan politik yang sehat bagi masyarakat Kuningan,” ujar Abuhar. (ali)

Related posts

Pancasila Harus Jadi Ruh Pendidikan Indonesia

Ceng Pandi

Sekda Kuningan Sidak SD Ambruk, Empat Ruang Kelas Segera Diperbaiki

Cikal

FMPK Warning Disdikbud: LGBT dan Pergaulan Bebas Sudah Masuk SD!

Alvaro

Leave a Comment