Cikalpedia
Politik

KPU Kuningan Tetapkan Jadwal Kampanye Pilkada 2024

KUNINGAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menetapkan masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.

Penetapan ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah serentak.

“Ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan bisa memulai kampanye besok, 25 September 2024, hingga 23 November 2024. Masa kampanye ini harus dimanfaatkan secara maksimal dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” kata Aof Ahmad Musyafa, Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kuningan, Senin (23/9).

Aof menyebutkan, ketiga pasangan calon sudah diperbolehkan menggunakan nomor urut resmi yang ditetapkan KPU sejak pengundian pada 23 September 2024. Kampanye bisa dilakukan mulai esok hari dengan tiga metode yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yakni pertemuan terbatas, tatap muka, dan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Related posts

Uniku Potong 11 Hewan Kurban: Semangat Berbagi Warnai Idul Adha 1446 H

Cikal

Mapag Sri: Menyambut Padi, Merayakan Syukur

Cikal

Temuan BPK Masalah Pengelolaan Kas Bendahara Di OPD, Ketua DPRD Masih “Tutup Mulut”

Cikal

Leave a Comment