KUNINGAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menetapkan masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
Penetapan ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah serentak.
“Ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan bisa memulai kampanye besok, 25 September 2024, hingga 23 November 2024. Masa kampanye ini harus dimanfaatkan secara maksimal dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” kata Aof Ahmad Musyafa, Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kuningan, Senin (23/9).
Aof menyebutkan, ketiga pasangan calon sudah diperbolehkan menggunakan nomor urut resmi yang ditetapkan KPU sejak pengundian pada 23 September 2024. Kampanye bisa dilakukan mulai esok hari dengan tiga metode yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yakni pertemuan terbatas, tatap muka, dan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“KPU juga akan berkoordinasi dengan Pemda Kuningan, Bawaslu, serta tim pemenangan dari ketiga paslon untuk memastikan jalannya kampanye berlangsung tertib dan damai,” ujar Aof.
Ia menambahkan bahwa masa kampanye ini diharapkan menjadi ruang edukasi politik yang sehat dan membangun bagi masyarakat, serta menunjukkan kedewasaan demokrasi di Kabupaten Kuningan.
“Semoga Pilkada ini menjadi contoh demokrasi yang elegan dan penuh semangat kebersamaan,” tutupnya. (ali)
