KUNINGAN – Kelompok Tani Hutan (KTH) dari berbagai desa penyangga menggelar pertemuan khusus dengan Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar. Hasil pertemuan memutuskan akar masalah tersebut bermuara di Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC).

Pertemuan itu merupakan buntut dari polemik pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), khususnya penyadapan getah pinus di zona tradisional kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. Hadiri pada kesempatan itu perwakilan dari 13 desa penyangga, yaitu Desa Gunung Sirah, Karangsari, Puncak, Cisantana, Sagarahiang, Setianegara, Padabeunghar, Seda, Trijaya, Sayana, serta perwakilan KTH.

Kepala Desa Pasawahan, Nurpin Panuju, mengaku bahwa tahapan administrasi dan prosedur yang diminta oleh taman nasional telah diikuti sebagaimana mestinya. Menurutnya, KTH tinggal menunggu kepastian terbitnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dari Balai TNGC.

“Ini sudah titik akhir, kami tinggal menunggu PKS saja. Seluruh tahapan yang bersifat regulasi, intruksi, prosedural sudah kami tempuh semua bersama teman-teman KTH,” ujarnya usai pertemuan, Selasa, (24/2/2026).

Ia mengatakan bahwa Bupati Kuningan berkomitmen untuk mengawal proses tersebut hingga Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi diterbitkan, meskipun dokumen itu berada di bawah kewenangan kementerian.

“Pak Bupati juga besok bakal ada pertemuan dengan TNGC, menanyakan sampai sejauh mana pertanggungjawabannya. Beliau juga ingin percepatan, supaya kepastian hukum dalam usulan HHBK ini bisa cepat dilaksanakan,” katanya.

Sementara itu, Dodo Darso selaku perwakilan dari KTH merasa kecewa dengan sikap TNGC yang hingga kini belum menerbitkan PKS. Menurutnya, penyadapan getah pinus itu merupakan mata pencaharian utama bagi ratusan warga di desa penyangga.

“Sudah terlalu lambatnya pengajuan PKS, bahkan kami juga lelah dengan menunggu ketidakpastian itu. Ada apa dengan TNGC? Kalau memang TNGC tidak mau ada kerjasama dengan masyarakat lebih baik bubarkan TNGC,” tegas Dodo.

Lebih lanjut, Dodo mengatakan bahwa dipersulitnya penerbitan PKS dinilai tidak sebanding dengan alasan menjaga kelestarian pohon pinus. Meski terikat berbagai aturan, pihaknya merasa selama ini turut berperan dalam menanam, menjaga, dan merawat kawasan hutan, termasuk pohon pinus yang ada di dalamnya.

“Sebelum ada TNGC, pohon pinus sudah ada. Kami yang menanam, menjaga, dan merawat. Kenapa mereka susah sekali untuk memberikan PKS, padahal mereka mitra kami. Sudah tiga kepala daerah kami menunggu kepastian PKS,” katanya.

Pihaknya berharap, pemerintah pusat melalui Balai TNGC dapat segera memberikan kejelasan terkait status kerja sama tersebut, sehingga masyarakat desa penyangga bisa kembali beraktivitas secara legal dan tenang. (Icu)