
KUNINGAN — Kunjungan Silverius Oscar Unggul, Penasehat Utama Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, ke kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) menjadi angin segar bagi ratusan petani hasil hutan bukan kayu (HHBK) getah pinus di wilayah Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka. Kunjungan tersebut dinilai sebagai sinyal kuat kehadiran negara dalam memberi kepastian hukum atas aktivitas tradisional yang telah berlangsung turun-temurun.

Bagi warga desa penyangga, kedatangan pejabat pusat itu bukan sekadar agenda seremonial. Ia dipahami sebagai langkah awal menuju finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kemitraan Konservasi yang selama ini mereka perjuangkan melalui Paguyuban Kelompok Tani Hutan Silihwangi Majakuning.
Ketua paguyuban, Nandar, menyebut kunjungan tersebut sebagai bentuk pengakuan atas kerja panjang petani hutan dalam menjaga kawasan konservasi. “Kami berterima kasih karena kementerian turun langsung melihat kondisi lapangan. Selama ini kami mengikuti prosedur dan tahapan yang ditetapkan,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Menurut Nandar, verifikasi lapangan juga menguatkan peran Balai TNGC dalam membangun tata kelola kolaboratif. Para petani aktif menanam vegetasi endemik dan tanaman MPTS, menjaga kawasan dari kebakaran, serta terlibat dalam patroli terpadu.
Selama lima tahun terakhir, paguyuban menjadi simpul komunikasi 28 kelompok tani hutan (KTH) dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan pegiat lingkungan. Kolaborasi tersebut dibangun di atas tiga pilar utama: ekologi, ekonomi, dan sosial.
Dari sisi administratif, Nandar memastikan seluruh tahapan telah ditempuh, mulai dari verifikasi subjek masyarakat (2023), identifikasi zona tradisional, hingga pembaruan data pemohon pada awal 2026. Proses panjang itu juga mendapat dukungan dari sejumlah kepala daerah, di antaranya Acep Purnama, Rd Iip Hidajat, dan Eman Suherman.
Pendampingan teknis turut diberikan oleh petugas Balai TNGC, termasuk Nisa Syachera dan Dr. Rahmat Hidayat. “Kami bukan hanya memanfaatkan HHBK, tetapi juga menjadi mitra aktif menjaga hutan,” kata Nandar.
Pakar hukum konservasi Dadan Taufik F. menilai, kunjungan Penasehat Utama Kemenhut memperkuat legitimasi proses menuju PKS. Menurutnya, tahapan panjang yang telah dilalui masyarakat menunjukkan kesiapan kelembagaan dan komitmen konservasi.
Ia menegaskan bahwa kemitraan konservasi memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari Permen LHK P.43/2017, Perdirjen KSDAE P.6/2018, hingga regulasi terbaru yang mengatur pemanfaatan tradisional melalui skema kemitraan.
“Konservasi modern bersifat kolaboratif. Negara hadir bukan untuk menyingkirkan masyarakat, tetapi memastikan kelestarian berjalan seiring dengan keadilan sosial,” ujarnya.
Selama ini, ketidakpastian status di zona tradisional kerap memicu konflik dan kecemasan warga. Padahal, keberadaan petani hutan justru memperkuat pengawasan kawasan. Mereka menjadi mata dan telinga negara dalam menjaga hutan dari perambahan dan kebakaran.
Bagi sekitar 1.000 kepala keluarga petani getah pinus, kunjungan Kemenhut menjadi titik harapan baru. Mereka menanti langkah konkret berupa finalisasi PKS, agar aktivitas tradisional yang menopang ekonomi keluarga memiliki payung hukum yang jelas. Dengan begitu, hutan tetap lestari, sementara dapur warga desa penyangga tetap mengepul. (Ali)




