Cikalpedia
Pemerintahan

Langgar Aturan, Bupati Kuningan Segel Reklame Ilegal di Trotoar

KUNINGAN — Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si turun langsung ke lapangan untuk menyegel lima reklame tak berizin di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Cijoho, Kamis (27/3). Penyegelan dilakukan bersama jajaran Bappenda, Satpol PP, dan DPMPTSP Kabupaten Kuningan.

Reklame-reklame tersebut dinyatakan melanggar aturan karena dipasang di atas trotoar tanpa izin, sehingga mengganggu hak pejalan kaki dan berpotensi membahayakan keselamatan warga.

“Trotoar bukan tempat pasang reklame! Vendor harus mencabut dan mengembalikan fungsi trotoar. Ini soal keselamatan dan ketertiban. Jika masih nekat, kami akan tindak tegas,” tegas Bupati Dian dengan nada geram.

Kepala Bappenda Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, menjelaskan bahwa reklame tersebut sudah diberi peringatan. Namun, karena perangkat terpasang dalam satu paket, pihaknya belum bisa menurunkannya langsung.

“Kami akan panggil semua vendor untuk penertiban menyeluruh. Ini bagian dari penegakan aturan dan optimalisasi pajak daerah,” ujar Guruh.

Langkah tegas ini disebut sebagai bentuk komitmen Pemkab Kuningan dalam menjaga ketertiban ruang publik, sekaligus mengamankan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame. (ali)

Baca Juga :  Dian Temui Budiman Sudjatmiko, BP Taskin Siap Bantu Kuningan Bebas Kemiskinan

Related posts

39.000 BPJS Warga Kuningan Dinonaktifkan, Beralih ke Jamkesda?

Ceng Pandi

Rini Sujiyanti Tegaskan Tak Maju Pilkada: “Saya Ingin Santai”

Cikal

1.400 Sertifikat Tanah Dibagikan untuk UMKM dan Pembudidaya Ikan di Kuningan

Cikal

Leave a Comment