Cikalpedia
”site’s ”site’s
Pemerintahan

Langgar Aturan, Bupati Kuningan Segel Reklame Ilegal di Trotoar

KUNINGAN — Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si turun langsung ke lapangan untuk menyegel lima reklame tak berizin di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Cijoho, Kamis (27/3). Penyegelan dilakukan bersama jajaran Bappenda, Satpol PP, dan DPMPTSP Kabupaten Kuningan.

Reklame-reklame tersebut dinyatakan melanggar aturan karena dipasang di atas trotoar tanpa izin, sehingga mengganggu hak pejalan kaki dan berpotensi membahayakan keselamatan warga.

“Trotoar bukan tempat pasang reklame! Vendor harus mencabut dan mengembalikan fungsi trotoar. Ini soal keselamatan dan ketertiban. Jika masih nekat, kami akan tindak tegas,” tegas Bupati Dian dengan nada geram.

Baca Juga :  Eki Febri Sumbang Emas, Atlet Kuningan Bersinar di PON Sumut-Aceh 2024

Related posts

Anggota Dewan Urus MBG, Ketua DPRD Dinilai Tutup Mata

Ceng Pandi

Direktur PDAU Harus Punya Dua Kapasitas Utama

Ceng Pandi

Kamil Ganda Permadi Didukung Maju Pilkada Kuningan 2024

Cikal

Leave a Comment