KUNINGAN — Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si turun langsung ke lapangan untuk menyegel lima reklame tak berizin di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Cijoho, Kamis (27/3). Penyegelan dilakukan bersama jajaran Bappenda, Satpol PP, dan DPMPTSP Kabupaten Kuningan.
Reklame-reklame tersebut dinyatakan melanggar aturan karena dipasang di atas trotoar tanpa izin, sehingga mengganggu hak pejalan kaki dan berpotensi membahayakan keselamatan warga.
“Trotoar bukan tempat pasang reklame! Vendor harus mencabut dan mengembalikan fungsi trotoar. Ini soal keselamatan dan ketertiban. Jika masih nekat, kami akan tindak tegas,” tegas Bupati Dian dengan nada geram.