KUNINGAN — Bupati Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar melantik 56 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Senin (20/4/2026). Pelantikan dilakukan dalam apel pagi di Kuningan Islamic Center, menandai penguatan peran jabatan berbasis keahlian di tubuh birokrasi daerah.

Pengangkatan ini merujuk pada Keputusan Bupati Kuningan Nomor 461 hingga 465 Tahun 2026. Isinya mencakup skema pengangkatan pertama, penyesuaian (inpassing), perpindahan, perubahan kategori jabatan, hingga kenaikan jenjang dalam jabatan fungsional.

Para pejabat yang dilantik berasal dari beragam sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga tenaga teknis. Mereka masuk melalui jalur yang berbeda, tetapi ditempatkan dalam satu kerangka besar yaitu birokrasi berbasis kompetensi.

Dalam sambutannya, Dian menekankan perbedaan mendasar antara jabatan fungsional dan struktural. Jika jabatan struktural bertumpu pada hierarki organisasi, jabatan fungsional, kata dia, berdiri di atas keahlian spesifik.
“Jabatan ini menuntut keterampilan khusus. Kontribusinya harus nyata, sesuai kompetensi,” ujar Dian.

Ia mengingatkan, perubahan status jabatan tidak boleh berhenti pada administrasi semata. Perubahan itu, menurut dia, harus diikuti dengan pergeseran cara berpikir. Tanpa itu, jabatan fungsional berisiko kehilangan makna.

“Jangan sampai menjadi pejabat ‘disfungsional’,” kata Dian.

Dian memilih metafora yang tidak lazim dalam forum birokrasi. Ia menyebut pejabat fungsional sebagai “pendekar”, figur yang mandiri, lincah, dan menguasai bidangnya. Dalam logika itu, seorang pejabat fungsional tidak sekadar menjalankan tugas, tetapi menjadi rujukan keahlian, bahkan bagi atasannya.

Gagasan ini sejalan dengan arah reformasi birokrasi nasional yang mendorong perampingan struktur dan penguatan jabatan fungsional. Di tingkat daerah, implementasinya kerap menghadapi tantangan yaitu adaptasi kultur kerja hingga pemahaman peran.

Dian menyinggung soal peluang percepatan karier. Berbeda dengan jalur struktural yang cenderung bergantung pada formasi jabatan, jalur fungsional membuka ruang kenaikan pangkat berbasis kinerja. Namun ia mengingatkan, peluang itu hanya relevan jika diiringi kompetensi.

“Berbasis kinerja, bukan sekadar posisi,” ujarnya.

Di akhir pidatonya, Dian menekankan pentingnya sinergi. Keahlian individu, menurut dia, harus bertemu dalam kerja kolektif yang mendukung pembangunan daerah.

Pelantikan ini, bagi Pemerintah Kabupaten Kuningan, bukan sekadar rotasi atau pengisian jabatan. Ia menjadi bagian dari upaya membangun birokrasi yang lebih ramping, tetapi diharapkan lebih tajam dalam bekerja, mengandalkan keahlian, bukan hanya struktur. ***

Penulis: Ali || Editor: Ali