Cikalpedia
Kuningan

Mahasiswa Tagih Transparansi dan Langkah Cepat BK DPRD Kuningan

Fillah Ahmad Fuadi

Menurutnya, badan kehormatan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menindaklanjuti laporan atau dugaan pelanggaran etik secara adil, terbuka, dan tanpa pandang bulu. Pembiaran terhadap kasus-kasus yang terjadi, lanjutnya, dapat menimbulkan hilangnya kepercayaan publik terhadap wakil rakyat.

Ia juga mendesak partai politik pengusung, yakni PKS dan Gerindra, untuk turut mengambil sikap tegas terhadap kadernya jika terbukti melakukan pelanggaran etik. Menurutnya, etika bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan fondasi kepercayaan publik yang harus dijaga.

“Jika etika diabaikan, jabatan hanya akan jadi alat kekuasaan, bukan wujud pengabdian. Ini bahaya bagi demokrasi,” ujarnya.

Fillah pun mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari akademisi, tokoh agama, media, hingga masyarakat sipil untuk ikut mengawal persoalan ini secara serius dan konsisten. Menurutnya, hal itu menjadi langah strategis dalam mengawal pengawasan internal yang lamban.

“Ketika pengawasan internal lembaga gagal, kontrol sosial dari masyarakat menjadi keharusan,” pungkasnya. (Icu)

Related posts

Modus Jajanan Berujung Jeruji, Pria 51 Tahun Asal Lengkong Diduga Cabuli Anak Tetangga

Alvaro

Hari Pertama Kampanye, Rokhmat Ardiyan Sapa Pedagang Pasar Kuningan dan Borong Telur Asin

Cikal

U. Kusmana Cetak Sejarah Baru, KPLB Pertama Untuk Pejabat Eselon IIb Berkat 3 Inovasi Brilian

Cikal

Leave a Comment