KUNINGAN – Polemik mengenai syarat ijazah SMA Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, menjadi sorotan publik. Dewan Pembina DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kuningan, Asep Susan Sonjaya Suparman, atau yang akrab disapa, Asep Papay, menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari perspektif kewenangan hukum yang berlaku.

‎Asep menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan menangani sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2020, serta UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

‎Menurutnya, dalam kerangka penyelesaian sengketa hasil Pilpres, MK memutus pada tingkat pertama dan terakhir, dengan putusan yang bersifat final dan mengikat.

‎”MK memutus di tingkat pertama dan terakhir, putusannya langsung final dan mengikat,” ujar Papay, Kamis, (24/9/2026).

‎Ia juga menyoroti ketentuan mengenai batas waktu pengajuan permohonan sengketa hasil Pilpres. Permohonan, kata dia, harus diajukan paling lama tiga hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu. Dalam konteks tersebut, perkara yang diperiksa MK berkaitan dengan perselisihan hasil penghitungan suara.

‎Asep menambahkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pihak yang dapat mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres adalah pasangan calon. MK juga memiliki batas waktu paling lama 14 hari untuk memutus perkara sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

‎”Yang diperiksa adalah hasil penghitungan suara, bukan syarat atau proses pencalonan,” katanya.

‎Atas dasar ketentuan tersebut, ia mempertanyakan munculnya polemik mengenai persyaratan ijazah Gibran dalam kaitannya dengan sengketa hasil Pilpres. Ia menyebut, hingga saat ini belum terdapat perubahan undang-undang yang memperluas kewenangan MK dalam konteks tersebut.

‎Menurutnya, muncul isu mengenai ijazah SMA Gibran tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik yang berkembang. “Isu itu muncul karena kepentingan politik,” ujarnya.

‎Asep menekankan, pembahasan mengenai persoalan tersebut semestinya ditempatkan dalam koridor hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga publik dapat memahami batas kewenangan masing-masing lembaga dalam proses penyelesaian persoalan Pilpres.

‎Polemik mengenai ijazah Gibran sendiri menjadi bagian dari perdebatan publik mengenai persyaratan pencalonan dan proses penyelenggaraan Pemilu. Oleh karena itu, menurutnya, penting bagi masyarakat untuk membedakan antara persoalan administrasi pencalonan, sengketa proses, dan sengketa hasil pemilu berdasarkan kewenangan lembaga yang diatur oleh hukum.