KUNINGAN — Hiruk-pikuk seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan kini memasuki etape paling sensitif. Setelah 12 birokrat penyintas berhasil melewati saringan manajemen talenta, publik mulai menaruh curiga siapakah yang akan dipilih Bupati untuk mengisi kursi Kepala Dinas hingga Staf Ahli. Di tengah perdebatan itu, muncul perspektif yang mengingatkan bahwa birokrasi bukan hanya urusan matematika.

Dadan Satyavadin, pemerhati kebijakan publik sekaligus mantan Timses Dian – Tuti mencoba mendinginkan suasana. Dalam amatan Dadan, proses seleksi administratif memang wajib mengedepankan merit system, objektif, transparan, dan akuntabel. Namun, ia mengingatkan adanya ruang konstitusional yang tak boleh diabaikan yaitu hak prerogatif Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Merit system memastikan kandidat yang masuk adalah orang-orang terbaik. Namun, hak prerogatif kepala daerah memastikan bahwa dari yang terbaik itu, dipilih sosok yang paling tepat untuk menjawab tantangan pemerintahan secara riil,” ungkap Dadan, Senin (27/4/2026).

Dadan menyoroti kecenderungan publik yang sering kali terjebak pada angka-angka peringkat. Padahal, menurutnya, mengelola daerah tidak sesederhana melihat siapa yang mendapat nilai tertinggi di atas kertas. Ada elemen chemistry kepemimpinan, loyalitas terhadap visi “Kuningan Melesat”, hingga ketangkasan eksekusi yang sering kali tak terpotret dalam lembar evaluasi formal.

Bupati, lanjut Dadan, adalah sosok yang memikul tanggung jawab politik dan administratif secara penuh. Jika kebijakan gagal, publik akan menunjuk wajah Bupati, bukan wajah kepala dinas. Karena itu, memilih “partner” kerja yang selaras secara ritme dan visi adalah sebuah kebutuhan logis demi efektivitas pemerintahan.

“Hak prerogatif bukanlah intervensi negatif, melainkan bagian dari tanggung jawab yang melekat. Memilih pejabat tidak cukup hanya berdasarkan skor, tapi soal kecocokan dalam ritme kerja pemerintahan,” tambahnya.

Terkait derasnya isu “pejabat pesanan” yang kerap menghantui setiap suksesi jabatan, Dadan meminta publik bersikap adil. Ia menekankan bahwa selama tiga besar kandidat yang direkomendasikan pansel adalah produk dari proses yang objektif, maka siapapun yang akhirnya dilantik memiliki legitimasi hukum yang absolut.

Bagi Dadan, merit system dan hak prerogatif jangan dipandang sebagai dua kutub yang berlawanan. Keduanya justru harus saling mengunci; meritokrasi menyaring kapasitas, sementara prerogatif menentukan kecocokan strategis. Kritik publik adalah kontrol sosial yang penting, namun ia berharap hal itu tidak berubah menjadi penghakiman politik yang merusak proses.

Ketimbang meributkan siapa yang akan ditunjuk, Dadan mengajak masyarakat untuk mengalihkan fokus pada pengawasan pasca-pelantikan. Ukuran keberhasilan seorang pejabat bukan terletak pada seberapa populer ia saat seleksi, melainkan seberapa mampu ia memberikan solusi konkret bagi masyarakat setelah duduk di kursi jabatan.

“Publik harus mengawal kinerja pejabat terpilih. Jika tidak menunjukkan hasil kerja yang baik, evaluasi harus dilakukan secara tegas,” pungkas Dadan.

Di meja kerja Bupati nanti, yang dibutuhkan bukan hanya “nama terbaik di atas kertas”, melainkan sebuah tim solid yang mampu menjaga stabilitas birokrasi sekaligus memacu akselerasi pembangunan. Hak prerogatif, dalam konteks ini, adalah alat sah yang rasional untuk memastikan gerak pemerintahan tidak berjalan di tempat. ***