
KUNINGAN — Setiap pagi, mereka tetap datang ke kantor. Mengisi daftar hadir, menuntaskan pekerjaan administrasi, melayani masyarakat, dan menjalankan tugas sebagaimana aparatur sipil negara lainnya. Namun di balik rutinitas yang terus berjalan itu, sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kuningan menyimpan kegelisahan yang sama yaitu gaji bulan Januari 2026 yang belum juga cair hingga akhir bulan.
Bagi PPPK paruh waktu, keterlambatan gaji bukan sebatas persoalan teknis administrasi. Upah bulanan itu menjadi sandaran utama untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar biaya sekolah anak, hingga mencukupi kebutuhan sehari-hari. Ketika gaji tertunda, roda ekonomi keluarga pun ikut tersendat.
“Kami tetap bekerja seperti biasa. Tidak ada pengurangan tugas, tidak ada perlakuan khusus. Tapi gaji Januari sampai sekarang belum kami terima,” ujar seorang PPPK paruh waktu di lingkungan pemerintah daerah Kuningan, Selasa (20/1/2026). Ia meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut penuturan sejumlah pegawai, keterlambatan pencairan gaji disertai penjelasan administratif dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan. Alasan yang disampaikan beragam, mulai dari penyesuaian mekanisme penganggaran, proses administrasi keuangan awal tahun, hingga tahapan verifikasi berkas.
Para PPPK paruh waktu mengaku memahami bahwa pengelolaan keuangan daerah memiliki aturan dan prosedur yang harus dipatuhi. Namun, yang menjadi persoalan adalah absennya kepastian waktu pencairan. Hingga kini, mereka belum menerima informasi resmi mengenai tanggal pembayaran gaji Januari.
“Kalau memang ada kendala, seharusnya disampaikan secara terbuka. Kami hanya butuh kepastian, bukan janji yang terus mundur,” kata pegawai lainnya.
Situasi ini terasa kontras jika dibandingkan dengan PNS dan PPPK penuh waktu, yang gajinya tetap dibayarkan sesuai jadwal. Padahal, dalam praktik kerja sehari-hari, PPPK paruh waktu juga memikul beban pelayanan publik yang tidak ringan. Mereka terlibat langsung dalam pelayanan administrasi, pendataan, hingga pekerjaan teknis di masing-masing organisasi perangkat daerah.
“Kami sama-sama bekerja untuk masyarakat. Status kami memang paruh waktu, tapi kebutuhan hidup tidak pernah paruh waktu,” ujar seorang PPPK lainnya.
Keterlambatan gaji berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga pegawai. Sebagian mengaku harus menunda pembayaran kebutuhan pokok, cicilan, hingga biaya pendidikan. Tidak sedikit pula yang terpaksa meminjam uang demi menutup pengeluaran harian sambil menunggu gaji cair.
Para PPPK paruh waktu menegaskan bahwa keluhan ini disampaikan secara bertanggung jawab, tanpa niat menyudutkan pihak tertentu. Mereka hanya berharap pemerintah daerah bersikap lebih transparan dan memberikan solusi konkret agar persoalan serupa tidak terulang di bulan-bulan berikutnya.
Menurut mereka, ketepatan waktu pembayaran gaji bukan hanya soal hak pegawai, tetapi juga menyangkut stabilitas kerja dan kualitas pelayanan publik. Pegawai yang bekerja dalam ketidakpastian, dikhawatirkan akan berpengaruh pada kinerja dan motivasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah Kabupaten Kuningan, khususnya Kepala BPKAD Kuningan Deden Kurniawan Sopandi terkait jadwal pasti pencairan gaji PPPK paruh waktu untuk Januari 2026. Mengingat saat dihubungi belum merespon. Di tengah penantian itu, para pegawai memilih tetap bekerja, sembari berharap hak mereka segera dibayarkan tanpa harus terus dibayangi ketidakpastian. (ali)




