Cikalpedia
Terbaru

MK Putuskan Mulai 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Diselenggarakan Terpisah, Download Putusannya Disini

Sumber Foto : https://www.mkri.id/

JAKARTA– Berdasarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah atau lokal).

Hal ini menyebabkan, Pemilu serentak yang selama ini dilaksanakan “dengan lima jenis kertas suara” sudah tidak berlaku lagi.

Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Untuk lebih memahami isi Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 , dapat di download pada link di bawah ini :

DOWNLOAD

Baca Juga :  Dianggap Tidak Kerja; KPU Kuningan Buka Diskusi Penataan Dapil

Related posts

Langgar Aturan, Bupati Kuningan Segel Reklame Ilegal di Trotoar

Cikal

Masjid Kuno Bondan: Jejak Legenda, Cinta, dan Dakwah di Tepi Cimanuk

Cikal

Kejar Herd Immunity, Koramil dan Polsek Kadugede Buka Gerai Vaksinasi Berhadiah Peralatan Rumah Tangga

Cikal

Leave a Comment