Barang bukti lain yang diamankan termasuk kwitansi pembelian dan beberapa STNK.
Kapolres Kuningan mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor bisa datang ke Polres Kuningan.
“Masyarakat yang kehilangan sepeda motor, segera datang ke Mapolres Kuningan Bawa dokumen pendukung seperti BPKB dan STNK sebagai bukti kepemilikan,” tegas AKBP Ali Akbar.
Ancaman Hukuman Berat terhadap pelaku RFM dan M dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e atau Pasal 378 KUHP (ancaman maksimal 12 tahun penjara).
sedangkan JZ sebagai penadah dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP (ancaman 4 tahun penjara).
Saat ini Polisi masih memburu kemungkinan pelaku lain dan mendalami jaringan penadah kendaraan bermotor yang lebih luas di wilayah Kuningan. (red)