Cikalpedia
”site’s ”site’s
Hukum

Motor Hilang? Buruan Ke Polres Kuningan! 13 Motor Curian Diamankan Usai Jaringan Curas – Penadah Dibekuk

Barang bukti lain yang diamankan termasuk kwitansi pembelian dan beberapa STNK.

Kapolres Kuningan mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor bisa datang ke Polres Kuningan.

“Masyarakat yang kehilangan sepeda motor, segera datang ke Mapolres Kuningan Bawa dokumen pendukung seperti BPKB dan STNK sebagai bukti kepemilikan,” tegas AKBP Ali Akbar.

Ancaman Hukuman Berat terhadap pelaku RFM dan M dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e atau Pasal 378 KUHP (ancaman maksimal 12 tahun penjara).

sedangkan JZ sebagai penadah dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP (ancaman 4 tahun penjara).

Saat ini Polisi masih memburu kemungkinan pelaku lain dan mendalami jaringan penadah kendaraan bermotor yang lebih luas di wilayah Kuningan. (red)

Baca Juga :  DPRD Jabar Reses II di Desa Sukaimut, Aspirasi Disampaikan Langsung ke Istri Almarhum Acep Purnama

Related posts

Amankan Aset Daerah, BPKAD Kuningan Gandeng Kejari Lagi

Cikal

Warga Maleber Qurban 13 Sapi dan 55 Kambing, Menurun dari Tahun Sebelumnya

Ceng Pandi

Audiensi FMPK Berujung Kekecewaan

Alvaro

Leave a Comment