Cikalpedia
Hukum

Motor Hilang? Buruan Ke Polres Kuningan! 13 Motor Curian Diamankan Usai Jaringan Curas – Penadah Dibekuk

Barang bukti lain yang diamankan termasuk kwitansi pembelian dan beberapa STNK.

Kapolres Kuningan mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor bisa datang ke Polres Kuningan.

“Masyarakat yang kehilangan sepeda motor, segera datang ke Mapolres Kuningan Bawa dokumen pendukung seperti BPKB dan STNK sebagai bukti kepemilikan,” tegas AKBP Ali Akbar.

Ancaman Hukuman Berat terhadap pelaku RFM dan M dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e atau Pasal 378 KUHP (ancaman maksimal 12 tahun penjara).

sedangkan JZ sebagai penadah dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP (ancaman 4 tahun penjara).

Saat ini Polisi masih memburu kemungkinan pelaku lain dan mendalami jaringan penadah kendaraan bermotor yang lebih luas di wilayah Kuningan. (red)

Related posts

4.000 Takjil Dibagikan, Uniku Ngabuburit Sekaligus Sosialisasi PMB

Cikal

Polres Kuningan Siap Tertibkan Angkot Tak Sesuai Standar Pasca Kasus Pencabulan

Cikal

Gebyar Pasukan Paus Sudah Sentuh 85 Titik, Wabup Tuti Turun Tangan

Cikal

Leave a Comment