Cikalpedia
”site’s ”site’s
Terbaru

Niat Nolong Tengah Malam, SS Dibacok Teman Sendiri

‎Hasil penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat E-2778-YBJ, satu unit ponsel Samsung A04e, sweater hoodie hitam, sandal merk Nikko, serta sebilah celurit bergagang kayu yang diduga digunakan pelaku.

‎Menurutnya  pelaku saat sudah diamankan dan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

‎”Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa konflik pribadi, sekecil apa pun, tak sepatutnya diselesaikan dengan kekerasan. Kami mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan mencari jalan damai dalam menyelesaikan masalah,” pungkasnya. (Icu)

Baca Juga :  Jika jadi Sekda, Wahyu Benahi Kenyamanan Investor

Related posts

Wakil Bupati Kuningan Sampaikan Duka atas Wafatnya Dirut Bank BJB

Alvaro

Gebyar Tabungan Ciremaiku, Nasabah BPR-BPRS Berebut Mobil di Kuningan

Cikal

Proton FC Diinspeksi AFP Jabar, Siap Tampil di Seri A

Cikal

Leave a Comment