Hasil penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat E-2778-YBJ, satu unit ponsel Samsung A04e, sweater hoodie hitam, sandal merk Nikko, serta sebilah celurit bergagang kayu yang diduga digunakan pelaku.
Menurutnya pelaku saat sudah diamankan dan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
”Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa konflik pribadi, sekecil apa pun, tak sepatutnya diselesaikan dengan kekerasan. Kami mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan mencari jalan damai dalam menyelesaikan masalah,” pungkasnya. (Icu)
Related posts
- Comments
- Facebook comments
