Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Terbaru

Niat Nolong Tengah Malam, SS Dibacok Teman Sendiri

‎Hasil penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat E-2778-YBJ, satu unit ponsel Samsung A04e, sweater hoodie hitam, sandal merk Nikko, serta sebilah celurit bergagang kayu yang diduga digunakan pelaku.

‎Menurutnya  pelaku saat sudah diamankan dan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

‎”Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa konflik pribadi, sekecil apa pun, tak sepatutnya diselesaikan dengan kekerasan. Kami mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan mencari jalan damai dalam menyelesaikan masalah,” pungkasnya. (Icu)

Baca Juga :  Wabup Tuti Ingatkan Fasilitas Dapur MBG Sesuai Standar

Related posts

Pancasila: Konsepsi Abadi Bernegara Indonesia Raya

Cikal

Cetak Bintang Sejak Dini, Proton FC Kuningan Bina 300 Anak Lewat Akademi

Cikal

PJU di Cianjur, Terangnya Belum Tentu Terasa, Tapi “Sinar” Korupsinya Sudah Membara

Cikal

Leave a Comment