KUNINGAN – Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Perumda BPR Kuningan periode 2025–2028 mengumumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan (UKK), Kamis, (4/9/2025). Dari sejumlah peserta, dua orang dinyatakan lulus dengan klasifikasi penilaian “direkomendasikan”.
Ketua Panitia Seleksi, Wahyu Hidayah, mengatakan dua nama yang lolos adalah Drs. Nono Sujono asal Desa Windujanten, Kecamatan Kadugede, serta Dewi Rosmalina Crisna Murti, SE, M.Si asal Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan.
“Keduanya memenuhi klasifikasi penilaian dan berhak mengikuti tahapan seleksi terakhir, yaitu wawancara akhir oleh Bupati Kuningan selaku Kuasa Pemilik Modal,” kata Wahyu.
Tahap wawancara, menurut Wahyu, menjadi instrumen bagi Bupati untuk menentukan satu calon terbaik yang nantinya akan diusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Jika sudah mendapatkan rekomendasi dari OJK, calon terpilih dapat ditetapkan secara definitif sebagai anggota Dewan Pengawas Perumda BPR Kuningan periode 2025–2028,” ujarnya. (ali)
