Tahap wawancara, menurut Wahyu, menjadi instrumen bagi Bupati untuk menentukan satu calon terbaik yang nantinya akan diusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Jika sudah mendapatkan rekomendasi dari OJK, calon terpilih dapat ditetapkan secara definitif sebagai anggota Dewan Pengawas Perumda BPR Kuningan periode 2025–2028,” ujarnya. (ali)
