KUNINGAN – Jabatan strategis Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan kini resmi dijabat sementara oleh Asep Taufik Rohman. Penunjukan ini dilakukan oleh Penjabat Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat, melalui Surat Perintah Pelaksana Harian (Plh) bernomor 800.1.3.1/2812/BKPSDM, tertanggal 1 Agustus 2024.
Dalam surat tersebut, Asep Taufik Rohman diminta menjalankan tugas sebagai Plh Sekda Kuningan mulai 1 hingga 15 Agustus 2024. Penunjukan ini dilakukan menyusul pengunduran diri Dian Rachmat Yanuar yang resmi cuti di luar tanggungan negara (CLTN) untuk maju dalam Pilkada 2024.
“Penunjukan Plh Sekda adalah kewenangan penuh Pj Bupati. Tentunya melihat berbagai aspek, seperti kompetensi, senioritas, kepangkatan, dan pengalaman,” kata Plt Kepala BKPSDM Kuningan, Dodi Sudiana, Kamis (1/8).
Dodi menjelaskan, jabatan Plh Sekda hanya berlaku maksimal selama 14 hari. Setelahnya, akan ditunjuk Penjabat (Pj) Sekda dengan masa tugas paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali.
Asep Taufik Rohman sendiri bukan sosok baru dalam birokrasi Kuningan. Sejak diangkat sebagai pejabat eselon II pada 2009, ia telah menduduki enam jabatan penting, di antaranya Kepala Disperindag, Kepala Dinas Pendapatan, Kepala Disdikpora, hingga Kepala BPKAD yang saat ini masih ia emban.
Langkah Pj Bupati menunjuk Asep Taufik dinilai sebagai bentuk kesinambungan roda pemerintahan di tengah masa transisi politik menuju Pilkada Kuningan 2024. (ali)
