Dodi menjelaskan, jabatan Plh Sekda hanya berlaku maksimal selama 14 hari. Setelahnya, akan ditunjuk Penjabat (Pj) Sekda dengan masa tugas paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali.
Asep Taufik Rohman sendiri bukan sosok baru dalam birokrasi Kuningan. Sejak diangkat sebagai pejabat eselon II pada 2009, ia telah menduduki enam jabatan penting, di antaranya Kepala Disperindag, Kepala Dinas Pendapatan, Kepala Disdikpora, hingga Kepala BPKAD yang saat ini masih ia emban.
Langkah Pj Bupati menunjuk Asep Taufik dinilai sebagai bentuk kesinambungan roda pemerintahan di tengah masa transisi politik menuju Pilkada Kuningan 2024. (ali)