KUNINGAN – Pemenuhan kepala sekola di lingkungan Disdikbud Kuningan masih terus berproses. Target yang sebelumnya tuntas akhir tahun 2025 sesuai arahan Mendikdasmen, ternyata belum terpenuhi.
Proses yang panjang itu menimbulkan banyak pertanyaan para pihak, terutama para guru di berbagai jenjang sekolah. Bahkan, guru yang sudah mengikuti tahapan menjadi kepala sekolah tak sabar menunggu keputusannya.
Tidak hanya itu, dengan diterbitkannya Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025 juga menambah pertanyaan para guru, terutama P3K. Di peraturan tersebut, guru dengan status P3K masuk sebagai kriteria kepala sekolah, dengan syarat-syarat tertentu, yakni berpengalaman sebagai guru paling sedikit 8 tahun.
