KUNINGAN – Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kuningan, U. Kusmana, menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak diperbolehkan menggunakan gas LPG 3 kilogram bersubsidi.

Hal tersebut disampaikan olehnya usai menghadiri kegiatan pembinaan tata kelola LPG 3 kilogram bersubsidi, Rabu, (10/6/2026).

Menurutnya, LPG 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu yang masuk kategori desil 1 dan desil 2 serta pelaku UMKM. Oleh karena itu, kata dia, penggunaan gas bersubsidi tersebut harus benar-benar tepat sasaran agar manfaatnya dapat dirasakan oleh kelompok yang berhak menerima.

“SPPG tidak boleh pakai gas subsidi. Kalau ada, laporkan kepada saya sebagai satgas. Saya akan tindak lanjuti,” kata U. Kusmana.

Ia menegaskan, dapur-dapur yang tidak termasuk penerima subsidi, termasuk yang berada di lingkungan SPBU maupun yang mendukung operasional program MBG, seharusnya menggunakan LPG nonsubsidi berukuran 12 kilogram ke atas.

“Yang 12 kilo ke atas, yang besar itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, persoalan distribusi LPG 3 kg masih menjadi pekerjaan rumah karena hingga saat ini gas bersubsidi tersebut masih banyak dinikmati oleh masyarakat menengah ke atas. Padahal, menurutnya, pemerintah ingin memastikan LPG melon benar-benar dimanfaatkan oleh kelompok yang berhak.

Untuk itu, pihaknya tengah menyiapkan penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan melalui pembentukan satuan tugas yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pertamina, Hiswana Migas, agen penyalur hingga masyarakat.

“Jangan sampai hanya berhenti pada SK Bupati atau surat edaran tanpa ada pengawasan dan sanksi. Harus ada satgas dan tata kelola yang benar,” tegasnya.

Selain mengawasi ketepatan sasaran pengguna, Pemkab Kuningan juga berupaya mengatur batas toleransi harga LPG 3 kg di wilayah yang jauh dari pusat kota agar tidak terjadi penjualan dengan harga yang terlalu tinggi.

Ia pun mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam pengawasan. Ia meminta warga segera melaporkan apabila menemukan penggunaan LPG 3 kg oleh pihak yang tidak berhak, termasuk fasilitas usaha maupun dapur yang seharusnya menggunakan gas nonsubsidi.