IMM Kuningan menilai bahwa PT KCSM diduga tetap melakukan aktivitas penanaman sawit secara ilegal, salah satunya di wilayah Kecamatan Selajambe. “Kami telah melakukan penelusuran lapangan dan mendapati bukti adanya aktivitas sawit yang masih berlangsung. Ini mencederai komitmen pemerintah daerah dan menjadi bentuk ketidakpatuhan terhadap keputusan sendiri,” ujar Renis, Selasa, (5/8).
IMM juga menekankan bahwa tindakan pembiaran terhadap pelanggaran ini tidak sejalan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, terutama dalam hal perlindungan lingkungan, asas kemanfaatan, dan kepatuhan hukum. Pihaknya mengingatkan bahwa tindakan administrasi pemerintah seharusnya tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Karena itu, IMM Kuningan secara tegas meminta agar Pemerintah Kabupaten Kuningan segera menghentikan seluruh aktivitas penanaman sawit ilegal, khususnya yang dilakukan PT KCSM, dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, terutama jika ditemukan tidak adanya izin resmi terkait kegiatan perkebunan tersebut.
“Lingkungan bukanlah warisan, melainkan titipan yang harus dijaga. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan mengkritisi segala bentuk penyimpangan yang merusak tata ruang dan merugikan masa depan daerah,” tegas Renis menutup pernyataannya. (Icu)