“Kami akan terus bertindak tegas. Narkoba adalah musuh bersama,” tegas Kapolres.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. Untuk sabu:
- Pasal 114 ayat (1), jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009
- Hukuman: Minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup
Untuk psikotropika:
- Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997
- Hukuman: Maksimal 5 tahun
Untuk obat keras terbatas:
- Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023
- Hukuman: Maksimal 12 tahun penjara
Kapolres Kuningan mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kita tidak akan berhenti. Siapa pun yang terlibat, pasti kami tindak,” tegas AKBP Willy. (ali)