Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Hukum

Pegawai Honorer Disdukcapil Kuningan Diciduk Polisi Gara-Gara Sabu

“Kami akan terus bertindak tegas. Narkoba adalah musuh bersama,” tegas Kapolres.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. Untuk sabu:

  • Pasal 114 ayat (1), jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009
  • Hukuman: Minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup

Untuk psikotropika:

  • Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997
  • Hukuman: Maksimal 5 tahun

Untuk obat keras terbatas:

  • Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023
  • Hukuman: Maksimal 12 tahun penjara

Kapolres Kuningan mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kita tidak akan berhenti. Siapa pun yang terlibat, pasti kami tindak,” tegas AKBP Willy. (ali)

Baca Juga :  BNPT Pertemukan Penyintas Terorisme dan Mantan Teroris untuk Perkuat Rekonsiliasi

Leave a Comment