Cikalpedia
Hukum

Pegawai Honorer Disdukcapil Kuningan Diciduk Polisi Gara-Gara Sabu

“Kami akan terus bertindak tegas. Narkoba adalah musuh bersama,” tegas Kapolres.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. Untuk sabu:

  • Pasal 114 ayat (1), jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009
  • Hukuman: Minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup

Untuk psikotropika:

  • Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997
  • Hukuman: Maksimal 5 tahun

Untuk obat keras terbatas:

  • Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023
  • Hukuman: Maksimal 12 tahun penjara

Kapolres Kuningan mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kita tidak akan berhenti. Siapa pun yang terlibat, pasti kami tindak,” tegas AKBP Willy. (ali)

Related posts

Masjid Merah Kedung Menjangan, Jejak Budaya Demak, Kudus, dan China di Kota Cirebon

Cikal

Siap-Siap, Mulai Besok Gaji Ke-13 Pensiunan Akan Disalurkan TASPEN

Cikal

“Bunda Melesat” Turun ke Jalan, DWP Kuningan Bagi Takjil di Ramadan

Cikal

Leave a Comment