Cikalpedia
Hukum

Pelaku Tabrak Lari di Mandirancan Ditangkap di Sukabumi

Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP. Pandu Renata Surya

KUNINGAN – Setelah sembilan hari buron, pelaku tabrak lari yang menyebabkan seorang pelajar tewas di Jalan Raya Mandirancan akhirnya diamankan oleh Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Kuningan. Pelaku berinisial M (45), warga Desa Pasawahan, Kabupaten Kuningan, berhasil ditangkap di Sukabumi pada Sabtu (17/5/2025).

Kecelakaan tragis ini terjadi pada 8 Mei 2025, melibatkan sepeda motor Yamaha N Max (E-2017-YBM) yang dikendarai korban, Daffa, seorang pelajar asal Desa Purwasari, Kecamatan Garawangi, dan sebuah Suzuki APV (E-1625-CE) yang dikemudikan pelaku. Akibat benturan hebat, Daffa meninggal dunia di tempat kejadian.

Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Pandu Renata Surya, mengungkapkan bahwa penyelidikan sempat terhambat karena minimnya bukti.

“Tidak ada CCTV yang merekam langsung kejadian, dan kesaksian warga pun terbatas,” jelas Pandu, Rabu (21/5/2025).

Namun, lanjut Pandu, petugas menemukan titik terang setelah menelusuri rekaman CCTV dari sebuah Alfamart di pertigaan Mandirancan. Dalam rekaman itu, terlihat mobil Suzuki APV dengan ciri khas stiker pondok pesantren. Berbekal petunjuk tersebut, polisi melacak sejarah kepemilikan kendaraan dan menemukan bahwa mobil tersebut pernah dilelang sembilan tahun lalu, kemudian dijual kembali melalui situs online pada 2023.

Tim penyidik mendatangi rumah terduga pelaku M di Pasawahan, namun hanya menemukan istri dan anaknya.

“Awalnya sang istri menyangkal, tetapi setelah kami tunjukkan bukti foto dan informasi warga, ia mengaku bahwa suaminya sedang berada di Sukabumi untuk melayat,” papar Pandu.

Related posts

Kisruh PPDB Kuningan, Legislator Dorong Reformasi Sistem dan Sanksi Tegas

Cikal

Dalam dua Bulan, Polres Kuningan Ungkap 9 Kasus Narkoba, 11 Tersangka Diamankan

Cikal

Final Turnamen Mobile Legends Pecah, Dian-Tuti Gaet Suara Anak Muda Kuningan

Cikal

Leave a Comment