Cikalpedia
”site’s ”site’s
Hukum

Pembobolan Alfamart di Karangmangu Berhasil Ditangkap, 3 Lagi Masih Buron

Yang mengejutkan, lanjut Kasat Reskrim, HS ternyata residivis yang sedang dalam masa wajib lapor di Bekasi terkait kasus sebelumnya.

“Dia seharusnya masih menjalani masa wajib lapor, tapi sudah kembali melakukan kejahatan,” ujar Nova.

Pihaknya menjerat HS dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

“Penyidikan masih terus dilakukan untuk menangkap tiga pelaku lainnya yang masih buron. Saya minta masyarakat waspada dan melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan,” Jelas Nova. (Red)

Baca Juga :  Eksekusi Rumah di Cikupa Gagal, Kuasa Hukum Pemenang Lelang Tempuh Jalur Pidana

Related posts

Bupati Acep Hadiri Maulid Nabi Akbar dan Haul Abuya Nasihin di Ponpes Al-Kautsar Kuningan

Cikal

Kurikulum Gunung Ciremai Menyapa Indramayu

Cikal

Bupati Kuningan Teken Kontrak Kinerja, Pejabat Terancam Evaluasi per Enam Bulan

Alvaro

Leave a Comment