Cikalpedia
Hukum

Pembobolan Alfamart di Karangmangu Berhasil Ditangkap, 3 Lagi Masih Buron

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP. Nova Bhayangkara, menyampaikan Pelaku HS mengaku melakukan aksi tersebut bersama tiga orang lainnya yang masih dalam pencarian. Dari hasil penyelidikan, pelaku masuk dengan membongkar plafon atap toko menggunakan alat tertentu.

Yang mengejutkan, lanjut Kasat Reskrim, HS ternyata residivis yang sedang dalam masa wajib lapor di Bekasi terkait kasus sebelumnya.

“Dia seharusnya masih menjalani masa wajib lapor, tapi sudah kembali melakukan kejahatan,” ujar Nova.

Pihaknya menjerat HS dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

“Penyidikan masih terus dilakukan untuk menangkap tiga pelaku lainnya yang masih buron. Saya minta masyarakat waspada dan melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan,” Jelas Nova. (Red)

Related posts

Rotasi Jabatan Sedang ‘Menanti Restu Jakarta’

Cikal

Pemkab Dorong Kopi Lokal Tembus Pasar Internasional

Cikal

Kuningan Terima 63 Unit Alsintan dari Kementan, Pacu Produktivitas Menuju Swasembada Pangan

Cikal

Leave a Comment