Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s
Ciamis

Pemkab Ciamis Mantapkan Keterbukaan Informasi, Gelar Rakor PPID 2025

CIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Aula Setda, Selasa (12/8). Agenda ini menjadi langkah strategis memperkuat transparansi layanan publik di lingkungan Pemkab.

Rakor dibuka Sekda Ciamis, Andang Firman Triyadi, dan menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat serta Diskominfo Jabar. Fokus pembahasan diarahkan pada penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) tahun 2025.

“Keterbukaan informasi publik adalah amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 yang wajib dipenuhi setiap badan publik. Pemerintah daerah harus menyediakan informasi secara transparan dan dapat diakses masyarakat,” kata Andang.

Ia menambahkan, perkembangan teknologi membuat media sosial kini menjadi jalur utama permohonan informasi dan pengaduan masyarakat. Hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang yang memerlukan sinergi lintas perangkat daerah.

Baca Juga :  Bupati Dian Ajak Masyarakat Dukung Pramuka sebagai Garda Terdepan Ketahanan Bangsa

Related posts

Pencuri Pohon Sonokeling di TNGC Jadi Tersangka

Ceng Pandi

Alat Peraga STEM Tingkatkan Gairah Belajar Matematika

Ceng Pandi

Pemkab Pangandaran Salurkan 36 Ton Benih Padi untuk Pemulihan Pasca Banjir

Alvaro

Leave a Comment