Cikalpedia
”site’s ”site’s
Ciamis

Pemkab Ciamis Mantapkan Keterbukaan Informasi, Gelar Rakor PPID 2025

CIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Aula Setda, Selasa (12/8). Agenda ini menjadi langkah strategis memperkuat transparansi layanan publik di lingkungan Pemkab.

Rakor dibuka Sekda Ciamis, Andang Firman Triyadi, dan menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat serta Diskominfo Jabar. Fokus pembahasan diarahkan pada penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) tahun 2025.

“Keterbukaan informasi publik adalah amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 yang wajib dipenuhi setiap badan publik. Pemerintah daerah harus menyediakan informasi secara transparan dan dapat diakses masyarakat,” kata Andang.

Ia menambahkan, perkembangan teknologi membuat media sosial kini menjadi jalur utama permohonan informasi dan pengaduan masyarakat. Hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang yang memerlukan sinergi lintas perangkat daerah.

Baca Juga :  Benarkan Teror Bom Molotov: Zul: Dua Buah di Depan Gedung

Related posts

Dituding Sesatkan Publik, Data BPS Kuningan Dibela Golkar

Alvaro

Ratusan PNS Kuningan Terima SK Pensiun, Bupati Dian Sampaikan Ini

Alvaro

Bupati Kuningan Teken Kontrak Kinerja, Pejabat Terancam Evaluasi per Enam Bulan

Alvaro

Leave a Comment