CIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Aula Setda, Selasa (12/8). Agenda ini menjadi langkah strategis memperkuat transparansi layanan publik di lingkungan Pemkab.
Rakor dibuka Sekda Ciamis, Andang Firman Triyadi, dan menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat serta Diskominfo Jabar. Fokus pembahasan diarahkan pada penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) tahun 2025.
“Keterbukaan informasi publik adalah amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 yang wajib dipenuhi setiap badan publik. Pemerintah daerah harus menyediakan informasi secara transparan dan dapat diakses masyarakat,” kata Andang.
Ia menambahkan, perkembangan teknologi membuat media sosial kini menjadi jalur utama permohonan informasi dan pengaduan masyarakat. Hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang yang memerlukan sinergi lintas perangkat daerah.
Pemerintah berharap, melalui rakor ini, seluruh OPD semakin memahami pentingnya tata kelola informasi publik yang baik, sehingga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan dapat terpenuhi.
“Rakor ini bukan hanya koordinasi, tapi juga penguatan komitmen bersama menuju pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tutupnya. (Beng)
Sumber : https://ciamiskab.go.id/
