
KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan berencana menyiapkan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih menggunakan LPG subsidi 3 kilogram atau yang dikenal sebagai gas melon.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, saat menghadiri kegiatan pembinaan tata kelola LPG 3 kilogram bersubsidi. Menurutnya, penggunaan LPG subsidi harus benar-benar tepat sasaran dan hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang masuk kategori desil 1 dan desil 2 serta pelaku UMKM.
“Gas LPG 3 kilogram ini sangat strategis karena dibutuhkan oleh masyarakat. Namun, sampai saat ini masih dinikmati oleh masyarakat menengah ke atas. harus ada pengaturan dan pengawasan agar penggunaannya tepat sasaran,” ujarnya, Rabu, (10/6/2026) di salah satu caffe terkenal di Kuningan
Ia mengungkapkan, saat menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian, dirinya pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang membatasi penggunaan LPG 3 kilogram bagi ASN. Kini, regulasi tersebut akan direvisi dan diperkuat.
“Saya sudah meminta agar SK itu direvisi dan diperbaiki. Nantinya tinggal pengawasannya terhadap ASN yang masih menggunakan gas LPG 3 kilogram. ASN tidak boleh menggunakan gas subsidi ini karena diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dan UMKM,” tegasnya.
Tak hanya memperkuat regulasi, Pemkab Kuningan juga berencana membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawasi distribusi dan penggunaan LPG bersubsidi. Keberadaan satgas tersebut nantinya akan dibarengi dengan pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang ditemukan.
“Jangan hanya berhenti pada SK Bupati atau surat edaran tanpa ada pengawasan dan sanksi. Harus ada satgasnya dan harus berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut dia, pengawasan tidak hanya dilakukan pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat. Warga diminta aktif melaporkan apabila menemukan penyalahgunaan LPG 3 kilogram, termasuk jika digunakan oleh sektor usaha yang tidak berhak.
Selain penggunaan yang tidak tepat sasaran, Pemkab Kuningan juga akan mengawasi harga jual LPG 3 kilogram di tingkat pengecer agar tidak melampaui batas kewajaran. Menurutnya, perlu ada pengaturan harga toleransi untuk wilayah yang jauh dari pusat kota, seperti Cilebak dan Cibingbin, dengan mempertimbangkan biaya distribusi.
“Kalau di luar batas toleransi yang ditetapkan, tentu harus ada sanksinya. Prinsipnya, LPG 3 kilogram harus tepat sasaran dan masyarakat tidak dirugikan,” tutupnya.




