Cikalpedia
”site’s ”site’s
Hukum

Pencuri Pohon Sonokeling di TNGC Jadi Tersangka

KUNINGAN – Kepolisian Resor Kuningan berhasil mengamankan lima pelaku pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), tepatnya di wilayah Kecamatan Pasawahan.

‎Kelima pelaku berinisial NU, NA, NN, KR, dan UT. Mereka merupakan warga Kecamatan Pasawahan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kuningan.

‎Para tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

‎Di dalam pasal tersebut, para pelaku disangkakan dengan perbuatan secara sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil penebangan kayu dari kawasan hutan tanpa izin yang sah.

‎Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak Taman Nasional Gunung Ciremai pada 12 Januari 2026. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan penyelidikan.

‎“Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa kelima tersangka ini juga diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian kayu yang terjadi pada bulan Desember 2025, dan sempat tertangkap tangan oleh anggota Babinsa Pasawahan,” ungkap AKBP Muhammad Ali Akbar selaku Kapolres Kabupaten Kuningan, Jum’at, (16/1/2026).

‎Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan batang kayu jenis sonokeling yang telah dipotong-potong. Kayu sonokeling sendiri merupakan jenis kayu yang dilindungi. Selain itu, turut diamankan dua batang kayu yang digunakan sebagai alat angkut, serta satu dus mesin gergaji. Sementara itu, mesin gergaji masih dalam pencarian karena berdasarkan keterangan tersangka, alat tersebut hilang saat ditinggalkan di lokasi.

‎Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak 2 miliar.

‎Ia menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri alur distribusi dan penjualan kayu sonokeling yang diduga telah keluar dari wilayah Kabupaten Kuningan.

‎“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan memastikan ke mana kayu hasil pembalakan liar ini dijual,” tegasnya. [Icu]

Baca Juga :  Polres Kuningan Bongkar Tiga Modus Pencurian

Related posts

Ika Siti Serap Keluhan Warga soal Bansos dan Relokasi PKL

Alvaro

Survey Jamparing Rekam Optimisme Publik Atas 100 Hari Kerja Dian – Tuti

Cikal

Kolaborasi Pemda dan Polres, Lakukan Rehab 5 Rutilahu Di Kawasan Kumuh jelang Hari Bhayangkara

Cikal