Cikalpedia
”site’s ”site’s
Pendidikan

Pendidikan SD-SMP Gratis, H. Aik Iksan Anshori: Perlu Analisis Komprehensif

H. Aik Iksan Anshori

KUNINGAN – Belum lama ini, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan sebagian permohonan uji materil tentang Sistem Pendidikan Nasional. Putusan MK menyatakan bahwa wajib belajar sembilan tahun, SD-SMP, dibiayai oleh negara alias gratis.

Putusan itu berlaku untuk semua penyelenggara lembaga pendiikan, negeri maupun swasta. Karena mengubah system yang sudah ada, putusan tersebut mendapat banyak tanggapan, baik pro maupun kontra.

Direktur Al-Fattah Institute, H. Aik Iksan Anshori, yang juga mengelola lembaga pendidikan formal tingkat Sekolah Dasar (SD) menanggapi putusan tersebut. Menurutnya, putusan tersebut merupakan langkah baik dari pemerintah, hanya saja dalam pelaksanaannya masih sangat sulit untuk diimplementasikan.

“Ini langkah baik pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa, namun harus dikaji secara dalam, kita lihat dari berbagai aspek seperti alur di lapangan, regulasinya, operasional sampai dampak kebijakan tersebut dengan parameter mashlahat dan mafsadatnya,” ujarnya, Sabtu (21/6).

Dekan Fakultas Ilmu Keislaman Unisa Kuningan ini menegaskan, putusan MK tersebut perlu dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan dari berbagai aspek, mulai dari dinamika di lapangan, regulasi yang berlaku, alur operasional, hingga dampak kebijakan tersebut secara menyeluruh.

Baca Juga :  Matrial Proyek Bangunan Halangi Gerbang SDN 2 Linggajati, Sekolah dan Distribusi MBG Tersendat

Related posts

Bekas RS Citra Ibu Jadi Kampus, Beban 40 Juta Perbulan Hilang!

Alvaro

LPM Unisa Kuningan Ikuti Pelatihan Penguatan Mutu Perguruan Tinggi

Ceng Pandi

Gemericik Masjid di SMPN 2 Cigugur: Sekda Kuningan Ajak Anak Betah dan Cinta Masjid Sejak Dini

Cikal

Leave a Comment