Cikalpedia
”site’s ”site’s
Pendidikan

Pendidikan SD-SMP Gratis, H. Aik Iksan Anshori: Perlu Analisis Komprehensif

H. Aik Iksan Anshori

KUNINGAN – Belum lama ini, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan sebagian permohonan uji materil tentang Sistem Pendidikan Nasional. Putusan MK menyatakan bahwa wajib belajar sembilan tahun, SD-SMP, dibiayai oleh negara alias gratis.

Putusan itu berlaku untuk semua penyelenggara lembaga pendiikan, negeri maupun swasta. Karena mengubah system yang sudah ada, putusan tersebut mendapat banyak tanggapan, baik pro maupun kontra.

Direktur Al-Fattah Institute, H. Aik Iksan Anshori, yang juga mengelola lembaga pendidikan formal tingkat Sekolah Dasar (SD) menanggapi putusan tersebut. Menurutnya, putusan tersebut merupakan langkah baik dari pemerintah, hanya saja dalam pelaksanaannya masih sangat sulit untuk diimplementasikan.

“Ini langkah baik pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa, namun harus dikaji secara dalam, kita lihat dari berbagai aspek seperti alur di lapangan, regulasinya, operasional sampai dampak kebijakan tersebut dengan parameter mashlahat dan mafsadatnya,” ujarnya, Sabtu (21/6).

Dekan Fakultas Ilmu Keislaman Unisa Kuningan ini menegaskan, putusan MK tersebut perlu dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan dari berbagai aspek, mulai dari dinamika di lapangan, regulasi yang berlaku, alur operasional, hingga dampak kebijakan tersebut secara menyeluruh.

Baca Juga :  Uniku Bicara Soal Rokhmat Ardiyan dan Netralitas Kampus

Related posts

Fakultas Hukum Uniku Gelar Seminar Nasional, Bahas Penegakan Tindak Pidana Korupsi

Cikal

Uniku Gandeng Bank Muamalat untuk Program Pembiayaan dan Pengembangan Kemitraan

Cikal

Iip Serukan Jaga Ciremai di Hardiknas Kuningan

Cikal

Leave a Comment