
CIREBON — Otoritas Jasa Keuangan melalui Kantor OJK Cirebon mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Peringatan ini disampaikan menyusul munculnya dugaan penipuan berkedok investasi yang beredar di Kabupaten Pangandaran, salah satunya dikaitkan dengan aplikasi bernama MBA.
Kepala Kantor OJK Cirebon, Agus Muntholib, menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik investasi ilegal yang kembali menyasar masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadan. Menurutnya, periode tersebut kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan karena kebutuhan ekonomi masyarakat cenderung meningkat.
“OJK Cirebon sangat prihatin atas kejadian ini. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko yang jelas. Setiap keputusan investasi harus dilandasi logika, prinsip kehati-hatian, dan verifikasi informasi yang memadai,” kata Agus, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, pola penawaran investasi ilegal saat ini semakin kompleks seiring berkembangnya teknologi digital. Berbagai skema penipuan kini memanfaatkan aplikasi, media sosial, hingga grup percakapan daring untuk menjangkau korban dalam waktu singkat dan lintas wilayah. Bahkan, dalam sejumlah kasus, pelaku diduga menggunakan teknologi kecerdasan buatan untuk memanipulasi identitas maupun testimoni.
“Promosi investasi ilegal kini tidak lagi dilakukan secara konvensional. Mereka memanfaatkan ekosistem digital, termasuk menghadirkan figur publik atau tokoh masyarakat, baik secara nyata maupun hasil rekayasa teknologi, untuk membangun kepercayaan,” ujar Agus.
OJK Cirebon mengingatkan masyarakat agar tidak menempatkan kepercayaan semata-mata pada siapa yang menawarkan. Legalitas dan rasionalitas bisnis harus menjadi dasar utama sebelum mengambil keputusan.
“Sekalipun yang mengajak adalah tokoh atau figur publik, masyarakat tetap wajib melakukan verifikasi. Kepercayaan tidak boleh mengalahkan kehati-hatian,” katanya.
Berdasarkan data OJK Cirebon, sejak Januari hingga 13 Februari 2026, tercatat sebanyak 266 konsultasi dan pengaduan konsumen jasa keuangan. Sebagian besar laporan berasal dari sektor financial technology (fintech). Selain itu, terdapat 38 pengaduan yang berkaitan langsung dengan penipuan berkedok investasi ilegal.
Untuk menekan potensi kerugian masyarakat, OJK kembali mengingatkan ciri-ciri umum investasi ilegal, di antaranya menjanjikan keuntungan pasti yang tidak wajar, menggunakan sistem perekrutan berjenjang tanpa produk jelas, tidak memiliki izin resmi, memanfaatkan testimoni berlebihan, serta mengatasnamakan lembaga tertentu tanpa dasar hukum.
OJK juga mendorong masyarakat menerapkan prinsip “2L”, yakni Legal dan Logis. Masyarakat diminta memastikan legalitas entitas investasi melalui OJK, memahami skema bisnis secara rasional, tidak terburu-buru mengambil keputusan, serta berkonsultasi apabila masih ragu.
Untuk memastikan legalitas suatu produk keuangan, masyarakat dapat menghubungi layanan Kontak OJK 157, WhatsApp resmi 081-157157-157, atau mengakses situs resmi OJK. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan aktivitas ilegal kepada Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Agus menegaskan, OJK tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung kepentingan masyarakat. Ia mengingatkan agar hasil kerja keras bertahun-tahun tidak hilang dalam waktu singkat akibat tergiur iming-iming yang menyesatkan.
“Jangan biarkan kerja keras bertahun-tahun hilang dalam hitungan hari. Bertanyalah sebelum berinvestasi. OJK selalu terbuka untuk melindungi dan mendampingi masyarakat,” ujarnya.
OJK Cirebon juga mengajak tokoh masyarakat, pemuka agama, aparat penegak hukum, serta media massa untuk bersama-sama memperkuat edukasi dan literasi keuangan. Menjelang Ramadan, OJK berharap masyarakat dapat menjalani ibadah dengan tenang, aman secara finansial, dan terbebas dari ancaman penipuan berkedok investasi. (Frans)




