Cikalpedia
”site’s ”site’s
Peristiwa

Perangkat Desa di Garawangi Diamankan Polres Kuningan

KUNINGAN – Polisi Resor (Polres) Kabupaten Kuningan melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba berhasil mengamankan seorang perangkat desa di Kabupaten Kuningan yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan psikotropika dan obat keras/bebas terbatas. Penangkapan dilakukan pada Kamis, (8/1/2026), sekitar pukul 10.00 WIB di Pos Ronda desa tersebut.

‎Tersangka berinisial E.K. (30) diamankan saat berada di lokasi kejadian. Dari hasil penangkapan dan penggeledahan badan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan.

‎Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 22 butir obat psikotropika jenis Merlopam Lorazepam 0,5 mg, 15 butir obat keras jenis Merron Cinnarizine 25 mg yang disimpan dalam plastik warna abu-abu, serta satu unit handphone merk Vivo Y19 warna ungu. Saat diamankan, obat-obatan tersebut berada dalam genggaman tangan kanan tersangka, sementara handphone berada di tangan kiri.

‎”Berdasarkan pengakuan awal tersangka, obat-obatan tersebut diperoleh secara online melalui akun media sosial, yang saat ini masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” Ujar Jojo Sutarjo selaku Kepala Satres Narkoba, Jum’at, (30/1/2026).

Lanjut Jojo, tersangka melakukan perbuatan tersebut secara sengaja. Berdasarkan pengakuannya, tindakan itu dilakukan karena yang bersangkutan tengah mengalami depresi akibat permasalahan keluarga.

‎Kasus tersebut kini ditangani oleh aparat penegak hukum guna pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal-usul obat serta jaringan peredaran yang diduga terlibat.

‎Ia menegaskan akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan psikotropika dan obat keras, terlebih jika melibatkan aparatur pemerintahan yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

‎”Untuk ancaman hukuman penyalahgunaan narkotika maksimal 20 tahun dan obat terbatas 12 tahun,” pungkasnya

‎Kasatres Narkoba mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (Icu)

Baca Juga :  Satreskrim dan Satnarkoba Polres Kuningan Berbagi di Pondok Pesantren dan Rumah Yatim

Related posts

Singgung Refleksi Anti Korupsi di Kuningan, Zul: Pengawasan Sudah Dioptimalkan

Ceng Pandi

BAZNAS Kuningan Salurkan ZIS 5,7 Miliar

Alvaro

Jabar Siap Gelar Pilkades Serentak Digital, Gubernur KDM Terbitkan SE E–Voting

Cikal