Cikalpedia
Hukum

Perangkat Desa Sukadana Kuningan Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos, Uang Dipakai Beli Baju dan Sepatu

KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan menetapkan seorang perangkat desa berinisial AG (35) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) untuk fakir miskin di Desa Sukadana, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan.

AG diketahui menyalahgunakan dana bansos program sembako milik 6 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk kepentingan pribadi sejak tahun anggaran 2021 hingga 2023. Kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp10.600.000.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami tetapkan AG sebagai tersangka. Ia mengaku menggunakan dana tersebut untuk membeli baju, celana, dan sepatu,” ungkap AKP I Putu Ika Prabawa, Kasat Reskrim Polres Kuningan dalam konferensi pers, Selasa (24/10/2023).

Modus Licik: Kuasai Kartu KKS dan Gesek Dana Lewat ATM Istri

Dalam aksinya, AG menguasai kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik para KPM. Saat bantuan masuk ke rekening penerima, AG tidak menyerahkannya, tetapi malah menggesek dana bantuan melalui mesin EDC BNI dan ATM milik istrinya.

Related posts

Netralitas ASN, Kepala BKPSDM : SKPD Lain Harus Lakukan Pakta Integritas

Cikal

SMK di Kuningan Tembus Nasional, 50 Siswa Sudah Dikontrak Kerja ke Luar Negeri

Cikal

Dian “Semprot” Kepala Puskesmas: Layanan Buruk, Terlalu!

Cikal

Leave a Comment