KUNINGAN – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023 digelar di halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan, bersamaan dengan apel pagi perdana Penjabat Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat, pascapelantikannya pada 4 Desember 2023.
Dengan mengusung tema nasional “Sinergis Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”, apel tersebut menjadi momen refleksi sekaligus peneguhan komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan terhadap pemberantasan korupsi di semua lini pemerintahan.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat pembangunan dan merusak kualitas pelayanan publik,” tegas Iip dalam amanatnya, Senin (11/12).
Iip menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut, terdapat 30 bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai korupsi, dan dapat dikelompokkan ke dalam tujuh jenis utama.
“Kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, kecurangan, benturan kepentingan, dan gratifikasi — ini tujuh jenis korupsi yang harus kita hindari bersama,” ucap Iip.