JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI), H. Heri Purnama, menolak dan mengecam keras pernyataan Sekjend Kementerian Agama Republik Indonesia. Menurut Heri, pernyataan tersebut menjadi ciri bahwa yang bersangkutan tidak memahami mekanisme kerja dan konstalasi madrasah swasta.
Belum lama ini, Sekjend Kementerian Agam RI, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, menyampaikan kepada DPR-RI bahwa pengangkatan guru honorer madrasah swasta tanpa sepengatahuan dan koordinasi dengan Kemenag dan berada di luar kebijakan Kementerian Agama.
“Ini ciri Sekjend tidak memahami mekanisme kerja dan konstalasi madrasah swasta,” kata Heri kepada Cikalpedia.id, Sabtu (31/1/2026).
Menurutnya, bukti bahwa madrasah swasta senantiasa berkoordinasi dengan Kemenag, tidak lepas dari awal mula pendirian madrasah, laporan rutin kondisi guru dan siswa, sarana prasarana, dan legalitas formal yayasan. Bahkan, menurutnya, kurikulum dan materi pembelajaran pun hasil sosialisasi dan koordinasi dengan Kementerian Agama.
“Kalau mereka gak tahu sama sekali ini adalah sikap ambivalen seorang Sekjend. Sikap yang ingin lepas dari tanggung jawab terhadap guru madrasah terutama swasta tapi anggarannya ingin dikuasai,” tuturnya.
