KUNINGAN – Sejumlah pertokoan yang berada di jl. R.E. Martadinata tepatnya di depan Rumah Sakit Wijaya Kusuma, Kabupaten Kuningan, tampak ditutup secara serentak. Wakil Bupati Kuningan menhaku belum mengetahui detail perencanaannya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai alasan penutupan serta rencana penataan kawasan tersebut. Saat dikonfirmasi mengenai kondisi tersebut, Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriyani, menyampaikan bahwa kawasan pertokoan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan.

“Yang lagi ditata itu,” ujar Tuti, Kamis, (24/9/2026).

Ia menegaskan, area pertokoan tersebut merupakan bagian dari aset daerah. Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai alasan detail penutupan dan seperti apa rencana penataan kawasan tersebut ke depan, Tuti mengaku belum menerima laporan secara lengkap.

“Belum ada laporan,” katanya.

Pertanyaan serupa juga disampaikan terkait kemungkinan pembangunan atau perubahan bangunan di kawasan tersebut setelah proses penataan dilakukan. Namun, Tuti kembali menyampaikan bahwa pihaknya belum memperoleh informasi mengenai rencana tersebut.

“Belum ada rencana untuk bangunan yang lain?” tanya wartawan. “Saya belum ada laporan,” jawabnya.

Dengan demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan lebih lanjut dari Pemkab Kuningan mengenai konsep penataan maupun pemanfaatan kawasan pertokoan di depan RS Wijaya Kusuma setelah ditutup.

Penataan aset daerah tersebut menjadi perhatian publik, khususnya bagi masyarakat yang selama ini beraktivitas di sekitar kawasan tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai tujuan penataan, status bangunan, serta rencana pemanfaatan kawasan tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Sementara itu, Cikalpedia.id mencoba melakukan konfirmasi dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan. Namun, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan terkait alasan penutupan pertokoan tersebut maupun rencana penataan aset daerah dimaksud.

Konfirmasi tersebut dilakukan untuk mengetahui lebih jauh mengenai status aset, mekanisme penataan, serta rencana pemanfaatan kawasan pertokoan setelah dilakukan penutupan.