Menurut penuturan Dedi Magrib, tetangga almarhum, Yayan sempat membaringkan tubuh untuk beristirahat selepas bertugas. Namun ketika bangun, ia tiba-tiba pingsan dan segera dilarikan ke RS Juanda. Sayangnya, ia dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit (death on arrival).
Sebagai bentuk perlindungan sosial terhadap petugas Pemilu, Pemkab Kuningan sebelumnya telah mendaftarkan lebih dari 39 ribu petugas KPPS dan pengawas pemilu ke dalam program jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Yayan pun tercatat sebagai peserta aktif.
“Almarhum berhak mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta. Karena kami sudah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka seluruh risiko kerja, baik kecelakaan maupun kematian, ditanggung. Termasuk anggota Bawaslu kemarin yang tertimpa tembok, semuanya dicover hingga operasi,” ujar Iip.
Tragedi ini menjadi pengingat betapa berat dan berisikonya tugas penyelenggara pemilu di lapangan. Pemerintah mengimbau agar seluruh petugas tetap menjaga kondisi fisik dan kesehatan dalam menjalankan tugas negara. (ali)