KUNINGAN — Pemerintah Kabupaten Kuningan mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024. Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan yang juga Ketua Desk Pilkada, Dian Rachmat Yanuar, memimpin rapat koordinasi teknis tahapan Pilkada di ruang kerjanya.
Dian menegaskan, rapat ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 9 Tahun 2005 tentang pedoman pelaksanaan Pilkada di daerah, demi memastikan semua tahapan berjalan sesuai regulasi.
“Kita ingin memastikan setiap tahapan berjalan tepat waktu, tertib, dan sesuai aturan. Termasuk pembentukan PPK, PPS, hingga KPPS,” kata Dian, Selasa, 9 Juli 2024.
Jadwal Penting Pilkada Kuningan 2024
Berdasarkan PKPU No 2 Tahun 2024, berikut tahapan penting Pilkada Kuningan 2024:
- Pembentukan PPK, PPS, KPPS: 17 April – 26 November 2024
- Pemutakhiran Daftar Pemilih: 31 Mei – 23 September 2024
- Pendaftaran Calon Bupati-Wakil Bupati: 27 – 29 Agustus 2024
- Penelitian Persyaratan Calon: 27 Agustus – 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
- Kampanye Terbuka: 25 September – 23 November 2024
- Pemungutan Suara: 27 November 2024
Menurut Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono (Abuhar), pengumuman pendaftaran pasangan calon dilakukan sejak 24 Agustus, sementara syarat untuk calon independen minimal mengantongi dukungan sebanyak 67.129 KTP disertai surat pernyataan dukungan.