ASN, TNI, Polri Wajib Mundur
Bagi bakal calon dari kalangan ASN, TNI, Polri, anggota DPRD, atau pengurus partai, diwajibkan mengundurkan diri secara tertulis sejak ditetapkan sebagai pasangan calon, sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 7 huruf s.
“Netralitas ASN dan TNI/Polri wajib dijaga. Kami juga mengimbau semua pihak menjaga kondusifitas wilayah,” ujar Dian.
Pilkada Jadi Momentum Penentu Arah Kuningan
Dian mengajak seluruh elemen—pemerintah, camat, TNI-Polri, KPU, hingga masyarakat—untuk bersinergi agar Pilkada berjalan aman, damai, dan demokratis.
“Pilkada adalah pesta demokrasi rakyat. Mari kita kawal bersama dengan semangat netral, jujur, dan adil,” pungkas Dian. (ali)