Menurut Agus, proses seleksi P3K murni berada di bawah sistem yang dikendalikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan oleh pejabat daerah. Ia menekankan agar semua pihak menghormati proses seleksi yang transparan dan objektif.
“Itu hak semua warga yang ikut seleksi. Kepala dinas tidak punya hak meloloskan atau menggagalkan. Termasuk saya juga tidak bisa,” tegasnya.
Terkait kepindahan ke Gedung Sekretariat Daerah (Setda) yang baru, Agus membantah anggapan bahwa proses dipercepat karena isu politik menjelang 22 November 2024. Ia menyebut murni karena waktu yang tersedia saat ini.
“Kami hanya memanfaatkan momen yang ada. Gedung ini alat untuk melayani masyarakat. Goal kami adalah kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar pindah kantor,” ujar Agus.