Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Politik

PKB Soroti Komersialisasi BPR Kuningan

Foto : Istimewa

“Rekrutmen dan pengambilan kebijakan strategis tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik transaksional. Perseroda harus dijauhkan dari praktik politisasi dan dikembalikan pada prinsip profesionalisme,” ujarnya, menuntut independensi manajemen.

Dari sisi hukum dan akuntabilitas aset, PKB juga menyinggung kemungkinan munculnya persoalan aset. Kekayaan daerah yang dipisahkan dan menjadi modal Perseroda tetap harus diakui sebagai bagian dari keuangan negara yang wajib diawasi. “Pertanyaannya, sejauh mana mekanisme pengawasan dilakukan agar tidak menimbulkan celah penyalahgunaan aset daerah?” tanya Jubir PKB.

Selain itu, fraksi PKB menyoroti rencana privatisasi atau penawaran saham ke publik (IPO) sebagai salah satu tujuan perubahan bentuk hukum. Langkah ini, meski membuka peluang investasi, dinilai menyimpan risiko serius terhadap kontrol publik. “Privatisasi bisa mempersempit fungsi sosial BPR. Jika tidak dilakukan secara transparan dan berhati-hati, justru akan menciptakan ketimpangan dan memperlebar jarak antara lembaga keuangan daerah dengan masyarakat kecil,” katanya.

PKB juga mempertanyakan kesiapan daerah dalam aspek permodalan. Raperda menyebut modal dasar Perseroda BPR sebesar 100 miliar, namun fraksi menilai perlu ada grand strategy yang jelas, termasuk peta jalan pemenuhan modal dan strategi menarik investor yang tidak hanya berorientasi keuntungan, tetapi juga berkomitmen terhadap nilai-nilai sosial dan syariah.

Meski melontarkan kritik pedas, Fraksi PKB menyatakan dukungan prinsipil terhadap perubahan tersebut. Dukungan ini, sebutnya, dengan syarat sepanjang dilakukan berdasarkan asas kemaslahatan dan keadilan.

Dalam rekomendasinya, fraksi PKB menyerukan agar setiap kebijakan pembangunan daerah, termasuk perubahan status BPR, berpijak pada prinsip maslahah mursalah (kebaikan umum) dan menghindari segala bentuk mudharat (kerusakan) melalui kaidah sadd al-dzariah (menutup jalan menuju kerusakan).

“Kami mendukung langkah taktis pemerintah daerah selama tetap berpihak pada kemaslahatan masyarakat. Namun, jika ditemukan potensi kebijakan yang membawa mudharat, kami menegaskan harus dihindari tanpa kompromi,” tegas Uci.

Baca Juga :  Mahasiswa Kuningan Ngadu ke KDM, Desak Dialog dengan Bupati

Dalam penutup pandangan umumnya, Fraksi PKB menyerukan agar semangat pembangunan daerah selalu berlandaskan nilai-nilai syariah dan prinsip fikih Islam. Di antaranya al-umur bi maqasidiha (segala sesuatu tergantung niat), al-yaqin la yazulu bil syak (keyakinan tidak hilang karena keraguan), al-masyaqqah tajlibu at-taysir (kesulitan mendatangkan kemudahan), adh-dhararu yuzal (bahaya harus dihilangkan), dan al-‘adah muhakkamah (kebiasaan bisa menjadi hukum).

“Dengan berpegang pada prinsip-prinsip itu, kita dapat membangun sistem ekonomi daerah yang berkeadilan, inklusif, dan berpihak pada kemaslahatan umat,” tutup Uci. Pandangan ini menegaskan bahwa transisi BPR Kuningan menuju Perseroda adalah ujian keseimbangan antara tujuan bisnis dan fungsi sosial BPR di daerah. (ali)

Leave a Comment