Ia juga menambahkan, jika ada sengketa, Paslon diberi waktu 3 hari setelah penetapan untuk mendaftarkan gugatan ke MK. Proses di MK sendiri memakan waktu hingga 45 hari kerja.
Pelantikan Bupati Tetap Sesuai Jadwal
KPU menargetkan rekapitulasi tingkat kabupaten rampung dalam dua hari, dan hasilnya akan langsung dibawa ke tingkat provinsi. Meski ada potensi sengketa di MK, Abuhar memastikan pelantikan Bupati terpilih tetap berlangsung pada 10 Februari 2025.
“Proses di MK tidak akan mengganggu jadwal pelantikan, karena ada jeda 65 hari setelah penetapan,” jelasnya.
Rapat pleno masih akan dilanjutkan hari ini, Kamis (5/12), dengan agenda utama pembacaan hasil rekapitulasi dari tiap kecamatan. Publik menunggu apakah tuntutan saksi Paslon akan berdampak pada legitimasi hasil akhir Pilkada Kuningan 2024. (ali)