Cikalpedia
”site’s ”site’s
Politik

PMI Kuningan Tak Hadiri Baksos Donor Darah, Relawan Dirahmati Geram

“Dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 7 Tahun 2011, pelayanan donor darah termasuk pelayanan dasar. Jika ada penolakan, ada konsekuensi hukum. Kami akan bawa ini ke PMI Pusat,” tegasnya.

Meskipun kecewa, Dede tetap mengapresiasi antusiasme masyarakat. Dalam dua kegiatan yang digelar Relawan D’Rayu, tercatat 550 warga ikut senam sehat, 385 orang mendapat layanan pengobatan gratis, dan 25 anak mengikuti sunatan massal.

“Kami tidak menebar janji politik, kami bergerak nyata. Dan ini akan terus berlanjut,” ujar Dede, yang juga loyalis Paslon Dirahmati (Dian Rachmat Yanuar – Tuti).

Sementara itu, Dudi, tokoh masyarakat dan mantan Kepala Desa Cengal, menyampaikan apresiasinya. Ia menilai kegiatan D’Rayu patut dicontoh karena menggabungkan kampanye politik dengan pelayanan masyarakat.

“Kalau semua tim paslon seperti ini, masyarakat pasti senang. Saya doakan Pak Dian dan Bu Tuti menang,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PMI Kabupaten Kuningan terkait alasan absennya dalam dua kegiatan tersebut. (ali)

Baca Juga :  Ribuan Muslimat NU Dukung Paslon Dirahmati di Pilkada Kuningan 2024

Related posts

PAM Tirta Kamuning Genap 34 Tahun: Dari Air Kehidupan Menuju Kemandirian dan Inovasi

Cikal

TPP dan Tunjangan Guru Akhirnya Cair, ASN Kuningan Lega

Cikal

DPRD Kritik Keras Pemda : Rakyat Miskin, Tapi Anggaran Malah Tenggelam Di Belanja Rutin

Cikal

Leave a Comment