KUNINGAN — Polemik pemanfaatan sumber mata air di Telaga Nilem Desa Kaduela Kecamatan Pasawahan antara PAM Tirta Kamuning dengan Desa Cikalahang menemukan titik terang, setelah Bupati Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar yang juga Ketua Kunci Bersama sebuah badan Kerjasama antar daerah perbatasan turun langsung memfasilitasi pertemuan seluruh pihak guna meredakan ketegangan yang sempat memicu sentimen antarwilayah.

Pertemuan yang digelar di Pendopo Kuningan kemarin tersebut menghasilkan kesepakatan awal untuk menurunkan tensi konflik dan membuka ruang musyawarah lanjutan secara terbuka dan berkelanjutan.

“Setiap persoalan pasti ada solusinya. Jangan mengedepankan ego sektoral. Jangan merasa paling benar,” ujar Bupati Dian kepada cikalpedia.id, Rabu (28/1/2026).

Ia menilai konflik tersebut membesar bukan semata karena persoalan teknis pemanfaatan air, melainkan akibat miskomunikasi, perbedaan persepsi, serta pemberitaan yang berkembang secara tidak utuh.

Dian menegaskan, penyelesaian sengketa air tidak boleh dilepaskan dari semangat kerja sama antardaerah di kawasan Kunci Bersama (Kuningan, Cirebon, Ciamis, Cilacap, Brebes, Banjar, Majalengka, Pangandaran, dan Indramayu).

Menurutnya, konflik sumber daya air berpotensi memicu gesekan sosial jika tidak dikelola secara bijak.

“Di sini saya bukan hanya sebagai bupati, tapi juga sebagai bagian dari ketua BKAD Kunci Bersama. Napasnya adalah persahabatan dan kolaborasi antarwilayah,” kata Dian.

Ia mengingatkan agar seluruh pihak tidak saling mengklaim paling benar karena pendekatan emosional justru akan menghambat penyelesaian.

“Kalau datang dengan ego dan hati panas, musyawarah tidak akan pernah sampai pada kesepakatan,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Dian memaparkan hasil telaah data pemerintah daerah terkait pemanfaatan air di wilayah Telaga Nilem Desa Kaduela Kecamatan Pasawahan.

Berdasarkan data yang dimiliki Pemkab Kuningan, pemanfaatan air oleh PAM Tirta Kamuning hanya sekitar sepersepuluh dari total debit air yang digunakan.

“Dari data kami, PDAM hanya menggunakan kurang lebih sepersepuluhnya. Selebihnya dimanfaatkan oleh pihak ketiga dan masyarakat itu sendiri,” jelas Dian.

Meski demikian, ia mengakui PAM Tirta Kamuning tetap memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk pembangunan sarana pendukung seperti tandon, jaringan perpipaan, dan dukungan distribusi air.

“Kami juga memahami ada kewajiban PDAM yang belum sepenuhnya terealisasi. Itu akan diselesaikan bertahap sesuai kemampuan perusahaan daerah,” katanya.

Dian menegaskan pemerintah daerah Kabupaten Kuningan tidak menyalahkan Pemerintah Desa Cikalahang Kabupaten Cirebon yang dinilai membela kepentingan masyarakatnya.

Menurutnya, keluhan warga atas berkurangnya debit air merupakan persoalan nyata yang harus dipahami bersama.

“Pemerintah desa wajar membela masyarakatnya. Itu bukan kesalahan,” tegasnya.

Ia menilai persoalan yang terjadi murni akibat miskomunikasi antar pihak yang selama ini berjalan tanpa forum dialog yang intens.

Konflik air Cikalahang diketahui bersumber dari perjanjian kerja sama lama yang dibuat pada periode Direktur PAM Tirta Kamuning sebelumnya. Dalam perjanjian tersebut terdapat komitmen pembangunan tandon dan perpipaan yang hingga kini belum sepenuhnya terwujud.

Dian mengungkapkan terdapat dua versi pemahaman atas isi perjanjian itu.

“Versi lama dan versi pemerintahan desa yang baru tentu berbeda. Ada perubahan kebutuhan dan harus dihitung ulang secara prosedural,” ujarnya.

Namun ia menekankan, perbedaan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk saling menyalahkan.

“Tidak ada yang salah. Ini hanya persoalan komunikasi,” katanya.

Menanggapi isu penggunaan air berskala besar oleh perusahaan swasta, Dian membenarkan adanya aktivitas tersebut.

Namun ia menjelaskan, izin perusahaan tersebut merupakan izin lama yang terbit saat kewenangan SDAP Kuningan yang kini sudah bubar dan kewenangan perizinan ditarik oleh Kementerian.

“Ada perubahan regulasi. Izin lama boleh diperpanjang, tetapi tidak serta-merta bisa dihentikan,” jelasnya.

Ia mengaku proses perpanjangan izin memakan waktu lama akibat perubahan aturan di internal kementerian terkait.

“Bahkan ada yang sudah hampir tiga tahun mengurus perpanjangan,” ujarnya.

Meski begitu, Dian menegaskan pemerintah daerah tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku.

“Kami ingin tegas, tapi juga tidak bisa bertindak di luar regulasi,” katanya.

Untuk mencegah konflik meluas, Dian juga mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia meminta semua pihak menahan diri hingga proses mediasi selesai.

“Sudah kami sepakati, persoalan ini dimusyawarahkan dulu. Tidak boleh ada langkah sepihak,” ujarnya.

Mediasi lanjutan akan dilakukan di tingkat provinsi dengan melibatkan instansi teknis terkait di Bandung.

Menutup keterangannya, Bupati Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi informasi yang belum lengkap.

Ia berharap kesepakatan awal yang tercapai di Pendopo dapat ditindaklanjuti secara konkret sehingga polemik sumber air yang kerap berulang dapat diselesaikan secara permanen.

“Tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan jika semua mau duduk bersama dengan kepala dan hati yang dingin,” pungkasnya.  (ali)