Ketua Komisi II DPRD Kuningan, Jajang Jana, menyebut penyegelan itu sah dan sudah sesuai aturan. Komisinya kini tengah menyiapkan rapat gabungan dengan seluruh komisi untuk membahas persoalan ini secara menyeluruh.
“Kami pastikan, secara hukum toko itu ilegal. Ke depan, kami akan undang dinas terkait dan cek semua aspek, termasuk moratorium toko modern di wilayah Kecamatan Kuningan,” kata Jajang.
Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan nasib pedagang kecil di sekitar toko modern. “Semangat ekonomi kerakyatan harus jadi pertimbangan utama. Kita cari solusi win-win,” ujarnya.
Pemkab Kuningan melalui Satpol PP menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan agar tidak ada toko modern ilegal yang beroperasi tanpa izin. (ali)