KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Taman Kota Kuningan. Rekontruksi dilakukan, Rabu (8/7/2026).

Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

‎Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu melibatkan penyidik Satreskrim Polres Kuningan, Polsek Kuningan, serta tim dari Kejaksaan Negeri Kuningan. Sebanyak 43 adegan diperagakan oleh tersangka sesuai hasil penyidikan.

‎Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, menjelaskan, rekonstruksi dimulai sejak tersangka datang ke lokasi kejadian dan mendapati korban sedang bersama istri tersangka. Dari situlah rangkaian peristiwa yang berujung pada dugaan tindak pidana penganiayaan diperagakan secara detail.

‎”Pada hari ini kami bersama Kejaksaan Kuningan dan Polsek Kuningan telah melaksanakan rekonstruksi dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026, di Taman Kota. Sebanyak 43 adegan kami peragakan mulai dari awal kejadian hingga korban dibawa ke kantor Satpol PP, kemudian mendapatkan perawatan di rumah sakit,” ujarnya.

‎Menurutnya, tindakan penganiayaan yang dilakukan tersangka diperagakan pada adegan di kisaran nomor 30. Rekonstruksi juga menghadirkan sejumlah saksi, termasuk anggota Satpol PP yang berperan saat mengamankan korban setelah insiden terjadi.

‎”Ada saksi dari Satpol PP karena setelah kejadian korban diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP yang berada di sekitar Taman Kota,” katanya.

‎Usai rekonstruksi, penyidik akan segera merampungkan berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.

‎”Setelah rekonstruksi ini selesai, kami akan menyelesaikan berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa untuk tahapan selanjutnya,” tambahnya.

‎Sementara itu, Kasubsi Penindakan Kejaksaan Negeri Kuningan, Fariz Cahyana, mengapresiasi kelancaran pelaksanaan rekonstruksi yang dinilai penting dalam mengungkap secara utuh kronologi perkara.

‎”Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Kuningan dan Polsek Kuningan. Alhamdulillah rekonstruksi hari ini berjalan lancar. Selanjutnya penyidik akan menyiapkan berkas untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.

‎Fariz menegaskan, rekonstruksi merupakan salah satu tahapan penting dalam penanganan perkara pidana, khususnya kasus penganiayaan. Melalui rekonstruksi, Jaksa dapat mencocokkan keterangan para pihak dengan fakta-fakta yang diperagakan di lokasi kejadian.

‎”Rekonstruksi ini dilakukan agar setiap adegan yang dilakukan tersangka menjadi lebih jelas. Terutama dalam perkara penganiayaan seperti ini, rekonstruksi diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sebelum perkara masuk ke tahap penuntutan,” tutupnya.